Warga Debong Tengah Tegal Tolak Penutupan Perlintasan Rel KA Jalan Banyumas

TEGAL, Warta Brebes — Rencana penutupan permanen perlintasan rel kereta api di Jalan Banyumas, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, memicu penolakan keras dari warga.

Warga menilai akses tersebut sudah puluhan tahun menjadi jalur penting penunjang aktivitas ekonomi masyarakat yang menghubungkan wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.

Ketua RT 3 RW 3 Kelurahan Debong Tengah, Mustofa, mengatakan PT KAI telah menyampaikan rencana penutupan itu dalam sosialisasi yang turut didampingi Dinas Perhubungan Kota Tegal.

Namun warga menolak kebijakan tersebut karena dianggap merugikan masyarakat.

Warga Nilai Perlintasan Rel KA Sangat Vital

Mustofa menegaskan perlintasan rel KA di Jalan Banyumas bukan sekadar jalur biasa.
Akses tersebut menjadi jalur utama warga untuk bekerja, berdagang, hingga mendukung aktivitas ekonomi harian masyarakat sekitar.

“Kami bersama masyarakat yang terhubung oleh perlintasan itu jelas menolak keras kebijakan tersebut. Kami berharap perlintasan itu tetap terbuka untuk umum karena menjadi akses ekonomi warga,” tegas Mustofa, Kamis (21/5/2026) malam.

Warga Tolak Status Perlintasan Disebut Liar

Warga juga tidak sepakat dengan anggapan PT KAI yang menyebut perlintasan rel KA Jalan Banyumas sebagai perlintasan liar atau tidak resmi.

Ketua RW 3 Kelurahan Debong Tengah, Mohammad Amin, meminta Pemerintah Kota Tegal ikut turun tangan agar status perlintasan tersebut ditingkatkan menjadi jalur resmi.

Menurutnya, langkah itu menjadi solusi terbaik agar akses masyarakat tetap terbuka tanpa melanggar aturan keselamatan perkeretaapian.

“Kami tetap menolak kebijakan penutupan itu karena jalur tersebut menjadi akses penting penghubung Kota dan Kabupaten Tegal,” ujar Amin.

DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Bela Warga

Penolakan terhadap penutupan perlintasan rel KA Jalan Banyumas juga mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Tegal Fraksi Gerindra, Mohammad Sefrudin.

Ia menyayangkan munculnya rencana penutupan akses yang selama ini dijaga secara swadaya oleh masyarakat sekitar.

Menurut Sefrudin, warga bahkan telah menyediakan penjaga perlintasan lengkap dengan alat komunikasi HT yang terhubung langsung dengan Stasiun KA Kota Tegal.

“Semestinya Pemkot Tegal menginput perlintasan itu menjadi bagian dari kewenangan Dinas Perhubungan agar ada pos penjagaan resmi yang dibiayai pemerintah,” kata Sefrudin.

Sefrudin meminta Pemkot Tegal tidak tinggal diam menghadapi polemik tersebut.
Ia menilai pemerintah daerah harus hadir membela kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya pada akses tersebut.

“Tidak elok jika Pemkot Tegal tidak bisa melindungi dan membela kehendak warganya sendiri yang jelas-jelas memiliki tujuan positif,” tegasnya.

Warga berharap, PT KAI dan Pemerintah Kota Tegal mengevaluasi kembali rencana penutupan perlintasan rel KA Jalan Banyumas agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu.

Bagikan: