Maling Motor Todong Polisi di Pemalang, Ternyata Memalukan

PEMALANG, Warta Brebes — Aksi nekat seorang maling motor saat hendak ditangkap polisi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Bukannya menyerah, pelaku justru menodong petugas. 

Peristiwa itu terjadi saat Unit Reskrim Polsek Bantarbolang mengepung dua terduga pelaku curanmor di Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Rabu (13/5/2026) malam.

Pelaku curanmor itu berupaya menakut-nakuti petugas polisi menggunakan benda menyerupai pistol sambil berteriak meminta rekannya menembak polisi.

Namun aksi gertakan tersebut berakhir memalukan. Setelah berhasil dilumpuhkan, polisi baru mengetahui bahwa pistol yang dipakai pelaku ternyata hanya korek api berbentuk pistol mainan. 

Polisi Kepung Pelaku Curanmor di Desa Sambeng

Kapolsek Bantarbolang, Iptu Eko Purwanto, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda mKepun

Korban berinisial ZU (27), warga Desa Sambeng, melapor setelah motor matiknya hilang dari teras rumah pada Senin (11/5/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadaan dua pelaku yang diduga hendak kembali mencuri motor di wilayah tersebut.
“Personel kami langsung bergerak melakukan pengepungan,” kata Eko, Jumat (22/5/2026).

Pelaku Berteriak “Tembak” Sambil Todong Polisi

Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku berinisial AR (19), warga Indramayu, Jawa Barat, mendadak mengeluarkan benda menyerupai pistol.

Pelaku bahkan sempat berteriak “tembak” untuk menggertak aparat yang mengepungnya.

“Pelaku sempat menodongkan benda mirip senjata api ke arah petugas,” ujar Eko.
Meski mendapat ancaman, polisi tidak mundur. Petugas langsung menyergap pelaku hingga berhasil dilumpuhkan di lokasi kejadian.

Setelah diperiksa, benda yang dipakai untuk mengancam polisi ternyata hanyalah korek api berbentuk pistol.

“Benda itu ternyata korek api model pistol,” tegas Eko.

Rekan Pelaku Kabur, Polisi Bentuk Tim Pengejaran

Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan. Namun satu rekannya berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi masih memburu pelaku yang kabur tersebut.

AR kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantarbolang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, AR mengaku menjalankan aksi pencurian bersama rekannya dengan menyasar permukiman sepi.

Mereka membobol kunci motor menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah berhasil merusak kontak motor, kendaraan curian tidak langsung dinyalakan di lokasi. “Motor didorong dulu ke tempat aman, baru mesinnya dinyalakan,” jelas Eko.

Motor hasil curian tersebut kemudian dibawa ke wilayah Indramayu dan dijual seharga Rp6 juta.

Uang hasil penjualan dibagi rata antara AR dan rekannya yang kini buron.

Polisi Amankan Barang Bukti

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor matik warna hitam
  • Satu buah kunci letter T
  • Satu buah korek api berbentuk pistol

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini masih terus dikembangkan polisi untuk memburu satu pelaku lain yang melarikan diri serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan curanmor lain di wilayah Pantura.

Bagikan: