JAKARTA, Warta Brebes— Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru untuk tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.
Mulai Senin, 1 Juni 2026, ekspor komoditas kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy akan dijalankan melalui sistem satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam perdagangan komoditas unggulan nasional.
Kebijakan ini merupakan masa transisi sebelum sistem satu pintu diterapkan sepenuhnya. Selama periode ini, perusahaan eksportir masih dapat melanjutkan aktivitas perdagangan internasional mereka seperti biasa.
Namun, setiap perusahaan wajib melaporkan seluruh aktivitas pengiriman barang mereka kepada PT DSI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa implementasi ini dimulai dengan masa transisi agar kegiatan ekspor berjalan lancar tanpa perubahan mendasar pada skema yang sudah ada.
“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa pelaporan berkala kepada PT DSI merupakan langkah awal pemerintah untuk memantau regulasi secara lebih ketat sebelum sistem satu pintu diimplementasikan secara penuh.
Tujuan Utama Perubahan Tata Kelola Ekspor SDA
Perubahan tata kelola ekspor ini didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat transparansi dan menekan potensi kebocoran pendapatan negara. Dengan adanya satu pintu pengelolaan melalui PT DSI, pemerintah berharap dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai arus ekspor komoditas strategis.
Hal ini juga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi peningkatan pendapatan negara di masa mendatang.
Kementerian Keuangan memproyeksikan bahwa perbaikan tata kelola ini akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.
Meskipun demikian, kalkulasi mengenai nominal tambahan kas negara yang diharapkan dari kebijakan baru ini masih dalam tahap pengkajian mendalam.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya masih terus menghitung potensi dampaknya.
“Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus. Ini masih baru pertama, kita belum bisa melihat seperti apa dampaknya,” ungkap Purbaya.
Ia menambahkan bahwa saat ini fokus utama adalah pada penerapan masa transisi dan pengumpulan data awal dari para eksportir.
Dampak dan Harapan Kebijakan Baru Ekspor Sumber Daya Alam
Penerapan tata kelola baru ekspor sumber daya alam ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih tertib dan akuntabel. Dengan sistem pelaporan yang terpusat, pemerintah dapat memantau pergerakan komoditas strategis secara lebih efektif.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan domestik dan memastikan bahwa ekspor memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.
Kebijakan ini juga membuka peluang bagi DSI untuk berperan lebih strategis dalam mengoptimalkan nilai tambah dari ekspor komoditas. Melalui pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik-praktik perdagangan yang merugikan negara dapat diminimalisir.
Pemerintah optimis bahwa penataan ulang ini akan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia dalam jangka panjang, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.







