Pria di Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Lebih dari 10 Kali, Modus Rekam Video Korban

BREBES, Warta Brebes – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes. Seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap adik iparnya yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.

Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol yang digelar Polres Brebes di Aula Sanika Satyawada, Senin (1/6/2026).

Polisi menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali dalam kurun waktu Februari hingga Oktober 2025.

Polisi Ungkap Dugaan Tekanan Psikologis terhadap Korban

Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila mengatakan, korban baru berani mengungkap peristiwa yang dialaminya setelah mengalami tekanan psikologis dalam waktu cukup lama.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu Februari sampai Oktober 2025,” ujar Ryke saat konferensi pers.

Menurut dia, tersangka diduga memanfaatkan hubungan keluarga dan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya.

Polisi Dalami Bukti Digital di Laboratorium Forensik

Polisi juga menemukan adanya dugaan penggunaan rekaman pribadi korban yang diperoleh tanpa sepengetahuan korban sebagai alat untuk menekan dan memengaruhi korban.

Akibat tekanan tersebut, korban tidak segera melaporkan kejadian yang dialaminya. Korban memilih memendam peristiwa tersebut selama berbulan-bulan hingga akhirnya kondisi psikologisnya memburuk.

Perkara ini mulai terungkap setelah korban mendapatkan pendampingan dari keluarga. Setelah memperoleh dukungan, korban akhirnya memberikan keterangan kepada keluarga dan aparat penegak hukum.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Brebes langsung melakukan penyelidikan.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pendalaman terhadap keterangan korban.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan beberapa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, perangkat yang diduga digunakan tersangka ditemukan dalam kondisi rusak sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mendukung proses pembuktian, penyidik mengirim perangkat elektronik tersebut ke Laboratorium Forensik Polri guna dilakukan pemeriksaan digital.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mendukung proses pembuktian,” jelas Ryke.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Polisi Klarifikasi Informasi Terkait Upaya Penyelesaian di Luar Jalur Hukum

Dalam perkembangan kasus ini, polisi juga mengklarifikasi informasi mengenai sejumlah pihak yang sempat mendatangi keluarga korban.

Penyidik telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, polisi belum menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang mendatangi keluarga korban.

Meski demikian, keluarga korban memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum dan menolak penyelesaian secara kekeluargaan.

Pelaku Ditahan dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Brebes memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar dapat segera ditangani.

Bagikan: