Pengedar Sabu di Brebes Ditangkap, Paket Narkoba Disembunyikan di Pemakaman

BREBES, Warta Brebes– Kasus peredaran narkotika kembali terungkap di Kabupaten Brebes. Seorang pengedar sabu di Brebes ditangkap Satresnarkoba Polres Brebes setelah polisi menemukan sejumlah paket narkotika yang diduga disembunyikan di area pemakaman Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung.

Tersangka berinisial LM alias U (29), warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Polisi menangkap pria tersebut pada Minggu (31/5/2026) dini hari di kawasan Jalan Raya Luwunggede.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 11,51 gram. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berawal dari Laporan Warga

Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, Aiptu Hardi Ristanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Hasilnya, polisi menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya kami melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” kata Aiptu Hardi, Senin (1/6/2026).

Polisi Temukan Sabu di Rumah Tersangka

Saat penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Penyidikan kemudian berkembang setelah tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya.

Petugas langsung melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan tambahan barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sebagian paket sabu tersimpan di kolong tempat tidur.

Selain sabu yang dikemas dalam bungkus permen dan bungkus rokok, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, korek api, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

“Kami menduga tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” ujar Aiptu Hardi.

Pemakaman Diduga Jadi Lokasi Penyimpanan Narkoba

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka diduga memanfaatkan area pemakaman sebagai lokasi penyimpanan atau titik penempatan paket narkoba sebelum diambil oleh pemesan.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum. Polisi masih mendalami jaringan dan asal-usul narkotika yang dikuasai tersangka.

Saat ini tersangka telah menjalani penahanan di Polres Brebes. Polisi juga mengirim barang bukti sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana yang menunggu tersangka mencapai 20 tahun penjara.

Polres Brebes mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Brebes,” tegas Aiptu Hardi.

Bagikan: