BOGOR, Warta Brebes — Presiden Prabowo Subianto tak main-main dalam mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejujuran dan ketaatan pada aturan bagi seluruh pelaksana di tingkat nasional adalah hal yang tidak bisa ditawar. Pesan tegas ini disampaikan dalam Rapat Konsolidasi MBG yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (3/6/2026).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengonfirmasi inti arahan presiden. Prabowo menekankan integritas dan semangat pantang menyerah dalam menjalankan program krusial ini. Ia berpesan agar para pelaksana tidak melakukan penyimpangan sekecil apapun. Semangat melayani masyarakat menjadi prioritas utama yang harus dijaga.
Menko PMK, Pratikno, menambahkan bahwa Presiden memberikan motivasi mendalam kepada para Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG). Motivasi ini diharapkan mendorong mereka untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam melayani kebutuhan gizi seluruh lapisan masyarakat. Program ini bertujuan mulia, maka pelaksanaannya harus mencerminkan tujuan tersebut.
Pesan ini datang di tengah berbagai tantangan dan harapan terhadap implementasi program sosial pemerintah. Kepercayaan publik menjadi modal utama keberhasilan setiap program yang dijalankan. Oleh karena itu, setiap personel di lini terdepan harus menjaga marwah dan tujuan awal program.
Integritas dan kejujuran bukan sekadar kata, melainkan pondasi kokoh yang harus tertanam dalam setiap tindakan. Prabowo mengingatkan bahwa penyimpangan sekecil apapun dapat merusak citra program dan kepercayaan masyarakat. Hal ini harus menjadi pegangan serius bagi seluruh jajaran yang terlibat.
Senada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen negara hukum. Presiden Prabowo Subianto, ujarnya, telah berulang kali mengingatkan para pejabat. Tujuannya jelas untuk menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan.
Penegasan itu disampaikan Supratman merespons penangkapan Dadan Hidayana. Dadan terseret kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Dadan sebagai tersangka.
“Prinsipnya kan kita negara hukum,” ujar Supratman. Ia menambahkan, Presiden sudah berulang kali memberikan peringatan. Jangan sampai ada tindakan yang menyimpang dari ketentuan.
Namun, Supratman mengingatkan, setiap individu masih berhak atas praduga tak bersalah. Proses hukum yang menimpa Dadan, katanya, masih berjalan. Penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hidayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, sebagai tersangka. Ia bersama dua mantan Wakil Ketuanya juga terseret. Kasus ini terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.







