JAKARTA, Warta Brebes– Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Pakar telematika yang juga tersangka, Roy Suryo, mengkritik pernyataan Polda Metro Jaya yang menyatakan berkas kasus ini telah lengkap dan siap disidang.
Roy Suryo menduga ada dorongan dari pihak tertentu yang membuat Polda Metro Jaya terkesan terburu-buru dalam penanganan kasus ini.
Pernyataan ini disampaikan Roy Suryo di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6/2026). Ia merasa heran dengan pengumuman bahwa berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurutnya, pengumuman tersebut bukanlah sebuah kejutan yang positif, melainkan lebih mirip “doorprize” yang diberikan tanpa persiapan matang.
“Saya ingin menegaskan bahwa apakah jawaban kemarin, apakah statement pers yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, itu adalah jawaban dari perkataan ‘surprise’, itu sama sekali bukan surprise, itu doorprize namanya,” ujar Roy Suryo dengan nada tegas.
Respons Roy Suryo atas Pernyataan Polda Metro Jaya
Roy Suryo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Namun, ia merasa pernyataan pihak kepolisian kurang detail mengenai status P-21 yang sebenarnya. Ia menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan asal-asalan.
“Jadi ngaco banget. Karena apa? karena itu tidak ada detailnya apa yang disampaikan. Kami memang menghormati, jadi kami tidak langsung ngga percaya, bukan. Tapi itu ngga ada detailnya sama sekali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo berpendapat bahwa langkah Polda Metro Jaya terkesan dipaksakan. Ia menduga adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyebabkan Polda Metro Jaya bergerak cepat tanpa kajian yang mendalam.
“Dan ini kelihatan betul, bahwa yang namanya Polda Metro Jaya itu terkesan bahwa kayaknya ini di dorong oleh termul-termul yang ngamuk, termul itu ngamuk semuanya,” pungkas Roy Suryo, mengibaratkan situasi tersebut seperti ada kekuatan tak terlihat yang mendesak penanganan kasus.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pernyataan ini menandakan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa akan segera menghadapi proses persidangan. Keputusan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk dari pihak tersangka itu sendiri.
Kasus yang melibatkan tudingan ijazah palsu ini memang menarik perhatian publik. Penegasan dari Kejati DKI Jakarta bahwa berkas perkara telah lengkap menjadi langkah penting menuju penyelesaian hukum. Publik menantikan jalannya persidangan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang dilayangkan terhadap mantan Presiden Jokowi. Penanganan kasus ijazah palsu Jokowi ini diharapkan dapat berjalan adil dan transparan.







