Brebes Mulai Terapkan SPMB Online 2026, 7 TK dan 23 SD Negeri Jadi Sekolah Percontohan

BREBES, Warta Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online pada Tahun Pelajaran 2026/2027. Sebanyak 7 Taman Kanak-kanak (TK) dan 23 Sekolah Dasar (SD) Negeri ditetapkan sebagai sekolah percontohan dalam pelaksanaan sistem digital tersebut.

Selain itu, seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Brebes akan melaksanakan SPMB secara penuh melalui sistem online.

Penerapan SPMB online 2026 ditandai dengan penyerahan Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes di Pendopo Kanjengan.

Aturan tersebut mencakup Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru, Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan setiap anak di Kabupaten Brebes memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi maupun praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Paramitha, penerapan sistem yang lebih terbuka akan memudahkan masyarakat mengawasi seluruh proses penerimaan murid baru. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan dapat terus meningkat.

Orang Tua Tidak Perlu Antre di Sekolah

Perubahan paling besar dalam pelaksanaan SPMB tahun ini adalah hadirnya layanan pendaftaran secara online. Jika sebelumnya orang tua harus datang langsung ke sekolah untuk mendaftar, kini proses tersebut dapat dilakukan melalui sistem digital.

Melalui layanan tersebut, calon peserta didik dan orang tua dapat mengakses informasi serta melakukan pendaftaran dari rumah tanpa harus mengantre di sekolah tujuan.

“SPMB online menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan,” katanya.

Dukung Transparansi dan Cegah Pungutan Liar

Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Sutaryono menegaskan, digitalisasi SPMB tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat transparansi dalam proses penerimaan murid baru.

Menurutnya, sistem online mampu mempersempit ruang terjadinya praktik yang tidak sesuai aturan karena seluruh proses dapat dipantau secara terbuka.

“Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan SPMB di Brebes. Orang tua kini dapat mendaftarkan anaknya secara lebih mudah melalui sistem yang telah kami siapkan,” jelasnya.

Sutaryono juga memastikan seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Pemerintah telah mengalokasikan kebutuhan operasional melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun pada proses SPMB. Jika ada pihak yang meminta biaya kepada calon peserta didik atau orang tua, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Brebes berharap penerapan SPMB online dapat meningkatkan akses layanan pendidikan sekaligus menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Bagikan: