JAKARTA, Warta Brebes — Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka. Ia bersama dua wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, terjerat dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kasus ini terkait penyimpangan dana pada BGN periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus mengantongi dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka menjabat di BGN pada periode yang krusial tersebut.
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, mengonfirmasi penetapan tersangka. Ia menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini berstatus tersangka. Kasus ini mencuat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana MBG.
Pihak Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi ini. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Hal ini penting guna mengungkap seluruh aliran dana dan potensi kerugian negara.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi. Fokus pada pengelolaan dana publik seperti MBG menjadi prioritas. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.







