Revisi Ordonansi UAP 1930 Mendesak: Aturan Kolonial Tak Relevan dengan Industri Modern

JAKARTA, Warta Brebes – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendesak revisi segera terhadap Ordonansi UAP 1930 atau Stoom Ordonnantie 1930. Regulasi warisan era Hindia Belanda ini dinilai sudah tidak relevan dan tidak sejalan dengan perkembangan pesat industri modern di Indonesia. Ordonansi ini masih menjadi salah satu dasar pengaturan keselamatan kerja di berbagai sektor vital.

Afriansyah Noor menyampaikan hal ini saat membuka Kongres III Konfederasi Buruh Persatuan Indonesia (KBPI) di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Ia menekankan bahwa Indonesia masih mengandalkan peraturan yang dibuat hampir satu abad lalu. "Jadi negara kita ini masih memakai undang-undang Belanda tahun 1930," tegasnya.

Ordonansi UAP 1930 masih aktif diterapkan di berbagai sektor industri krusial, termasuk pertambangan mineral dan manufaktur. Padahal, kemajuan teknologi serta dinamika dunia kerja telah mengalami transformasi signifikan selama hampir satu abad terakhir. Kondisi ini menuntut adanya pembaruan regulasi agar sesuai dengan tantangan zaman.

"Perubahan zaman sudah sedemikian besar dan UAP ini masih dipergunakan, baik di sektor mineral maupun perusahaan industri lainnya. Ini penting dan mudah-mudahan undang-undang UAP tahun 1930 ini bisa direvisi," harap Afriansyah. Ia menambahkan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan standar keselamatan kerja yang lebih baik dan adaptif.

Tantangan Penerapan Ordonansi UAP 1930 di Era Modern

Penerapan Ordonansi UAP 1930 di era industri modern menghadirkan sejumlah tantangan signifikan. Teknologi yang terus berkembang pesat menuntut standar keselamatan kerja yang lebih tinggi dan spesifik. Regulasi yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan celah dalam perlindungan pekerja serta menghambat inovasi dalam praktik keselamatan.

Afriansyah Noor menggarisbawahi bahwa sektor-sektor seperti pertambangan dan manufaktur sangat bergantung pada teknologi canggih. Penggunaan mesin-mesin modern dan proses produksi yang kompleks membutuhkan pedoman keselamatan yang jauh lebih rinci dan komprehensif dibandingkan yang diatur dalam Ordonansi UAP 1930. Kesenjangan ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan kerugian material.

Lebih lanjut, dinamika dunia kerja global juga menuntut Indonesia untuk memiliki regulasi yang setara dengan negara-negara lain. Tanpa revisi, Indonesia berisiko tertinggal dalam hal standar keselamatan kerja, yang dapat berdampak pada daya saing industri nasional di kancah internasional.

Harapan Revisi Ordonansi UAP 1930 untuk Keselamatan Kerja

Revisi Ordonansi UAP 1930 diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan keselamatan kerja di Indonesia. Pembaruan regulasi ini akan memungkinkan adopsi teknologi keselamatan terbaru dan praktik terbaik yang relevan dengan industri masa kini. Selain itu, revisi ini juga menjadi momentum untuk menyelaraskan peraturan nasional dengan standar internasional.

Dengan mengadaptasi regulasi keselamatan kerja agar sesuai dengan perkembangan industri modern, pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih memadai bagi para pekerja. Ini juga akan mendorong perusahaan untuk berinvestasi lebih lanjut dalam sistem manajemen keselamatan yang efektif, mengurangi angka kecelakaan kerja, serta meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.

Harapan besar tertuju pada proses revisi Ordonansi UAP 1930 agar segera diselesaikan. Langkah ini merupakan investasi krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif bagi seluruh tenaga kerja Indonesia, serta mendukung pertumbuhan industri nasional yang berkelanjutan.

Bagikan: