TANGERANG, Warta Brebes — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, akhir Mei 2026. Ribuan jenis kosmetik tanpa izin edar (TIE) ditemukan di lokasi tersebut. BPOM dan Balai POM Tangerang berhasil menyita 956 jenis barang, setara dengan 2.082.039 produk. Nilai keseluruhan sitaan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Mayoritas kosmetik ilegal yang ditemukan berasal dari China. Produk-produk ini didominasi oleh jenis kosmetik dekoratif atau rias wajah.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kosmetik ini diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Penggunaan forwarder umum yang diduga tidak sesuai ketentuan menjadi sorotan dalam kasus ini.
Investigasi menunjukkan produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap.
Hal ini mengindikasikan adanya praktik penyelundupan barang. Produk-produk tersebut kemudian diedarkan secara luas melalui platform e-commerce.
Peredaran kosmetik ilegal ini berpotensi menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia. BPOM menegaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanannya.
Mutu produk ilegal ini juga diragukan. Penggunaannya tentu saja berpotensi merugikan kesehatan konsumen. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa legalitas produk kosmetik.







