BREBES, Warta Brebes – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai Rabu, 10 Juni 2026. Dalam kebijakan terbaru tersebut, harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Adapun harga Pertamax Turbo tetap Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.800 per liter. Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan.
Kenaikan harga BBM non-subsidi tersebut langsung menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah kondisi ekonomi yang masih memberikan tantangan bagi sebagian masyarakat. Meskipun harga BBM subsidi tetap dipertahankan, selisih harga yang semakin lebar antara BBM subsidi dan non-subsidi dinilai berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
Sejumlah warga menilai kenaikan harga Pertamax yang mencapai hampir Rp4.000 per liter dapat mendorong sebagian pengguna kendaraan beralih ke BBM yang lebih murah. Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan permintaan terhadap BBM bersubsidi dan memicu antrean yang lebih panjang di sejumlah SPBU.
Perbedaan harga yang semakin jauh antara BBM subsidi dan non-subsidi dinilai berpotensi menciptakan pergeseran konsumsi energi. Masyarakat pada umumnya akan memilih bahan bakar yang lebih terjangkau untuk menekan pengeluaran rumah tangga maupun biaya operasional usaha.
Apabila tren peralihan konsumsi tersebut terjadi secara luas, antrean BBM subsidi berpotensi meningkat dan kuota subsidi dapat terserap lebih cepat dari yang diperkirakan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan Pertamina dalam menjaga kelancaran distribusi energi nasional.
Selain berdampak pada pola konsumsi bahan bakar, kenaikan harga BBM non-subsidi juga berpotensi meningkatkan biaya transportasi, logistik, dan operasional usaha. Pelaku usaha yang selama ini menggunakan BBM non-subsidi diperkirakan akan menghadapi kenaikan biaya produksi yang pada akhirnya dapat memengaruhi harga barang dan jasa di tingkat konsumen.
Kebijakan penyesuaian harga BBM ini juga memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai efektivitas strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Di satu sisi, pemerintah mempertahankan harga BBM bersubsidi untuk melindungi kelompok masyarakat tertentu. Namun di sisi lain, kenaikan harga BBM non-subsidi yang cukup signifikan dinilai tetap berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap aktivitas ekonomi dan biaya hidup masyarakat.
Sejumlah pengamat menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi yang jelas agar penyesuaian harga energi tidak berujung pada meningkatnya tekanan ekonomi masyarakat. Transparansi kebijakan, pengawasan distribusi BBM subsidi, serta upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dinilai menjadi faktor penting dalam meredam dampak lanjutan dari kenaikan harga BBM.
Masyarakat berharap pemerintah dan Pertamina tidak hanya fokus pada penyesuaian harga energi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, tujuan menjaga keberlanjutan sektor energi dapat berjalan seiring dengan upaya mempertahankan kesejahteraan rakyat.
Kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026 menjadi salah satu isu ekonomi yang menyita perhatian publik. Pemerintah kini dituntut untuk memastikan bahwa setiap kebijakan energi yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dan pasar, tetapi juga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari.











