JAKARTA, Warta Brebes — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima permohonan resmi dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski permohonan tersebut sudah diterima, pihak Kejagung menegaskan bahwa status justice collaborator Sony belum tentu dikabulkan.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tim jaksa kini tengah mempelajari secara mendalam permohonan tersebut. Selain itu, mereka juga akan mengevaluasi relevansi pengakuan Sony sebagai tersangka untuk membantu pengungkapan kasus yang lebih luas. “Suratnya sudah diterima dan sedang dalam proses studi,” ujar Syarief pada Rabu, 10 Juni 2026.
Proses analisis permohonan Sony Sonjaya ini tidak memiliki batas waktu tertentu. Jaksa akan mencocokkan keterangan yang diberikan Sony dengan seluruh bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Sony sendiri berjanji akan mengungkap daftar nama tokoh atau pejabat yang diduga meminta titik dapur program makan bergizi gratis tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Mukti, enggan merinci lebih lanjut mengenai daftar nama yang telah disusun kliennya. Krisna menyatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan, Sony Sonjaya akan membeberkan sendiri daftar nama tersebut.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus MBG.











