Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan keduanya mengaku menjalin hubungan pacaran sejak satu bulan lalu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengaku suhah 6 kali melakukan hubungan suami istri.
“Mereka ngakunya pacaran, sudah sebulan. Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara selama 9 bulan.