Dosen UIN Lampung Tiduri Mahasiswi Sendiri, Kepergok Bikin Malu


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan keduanya mengaku menjalin hubungan pacaran sejak satu bulan lalu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengaku suhah 6 kali melakukan hubungan suami istri.

“Mereka ngakunya pacaran, sudah sebulan. Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara selama 9 bulan.

Tinggalkan komentar

Bagikan: