BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Dosen UIN Lampung Tiduri Mahasiswi Sendiri, Kepergok Bikin Malu

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan keduanya mengaku menjalin hubungan pacaran sejak satu bulan lalu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengaku suhah 6 kali melakukan hubungan suami istri.

“Mereka ngakunya pacaran, sudah sebulan. Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara selama 9 bulan.

Penulis: Bangkit Rinakit | Editor: Wasis Waseso

Tinggalkan komentar