Kronologi Penutupan TikTok Shop di Indonesia
Kronologi penutupan TikTok Shop di Indonesia berdasarkan hasil kajian matang pemerintah setelah mendapat keluhan sepinya perdagangan ritel dan perdagangan grosir seperti di Pasar Tanah Abang Jakarta.
– Pada 25 September 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa pemerintah melarang media sosial memiliki fungsi ganda sebagai e-commerce dengan menyediakan layanan jual beli bagi pengguna. Hal ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya pemisahan antara social commerce dan e-commerce.
– Pada 26 September 2023, Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal tersebut dan mengatur bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung atau menerima pembayaran langsung.
– Pada 4 Oktober 2023, TikTok Shop resmi menutup layanan jual belinya sejak pukul 17.00 WIB. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah disebutkan sebelumnya. TikTok Shop menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
– Pada 6 Oktober 2023, beredar informasi bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka mulai 10 November 2023. Hal ini ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Namun, informasi ini masih belum dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak TikTok maupun Kementerian Perdagangan.
Alasan Pemerintah Melarang TikTok Shop
Pemerintah Indonesia memiliki beberapa alasan untuk melarang media sosial sekaligus menjadi e-commerce dengan menyediakan layanan jual beli bagi pengguna.
Berikut adalah beberapa alasan yang dikemukakan oleh pemerintah:
– Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku usaha di Indonesia, termasuk UMKM. Pemerintah mengkhawatirkan adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat jika media sosial sekaligus menjadi e-commerce.
Pemerintah juga ingin mendorong UMKM untuk bertransformasi digital dengan menggunakan platform e-commerce resmi yang telah memiliki izin usaha.
– Pemerintah ingin melindungi hak dan kepentingan konsumen dalam bertransaksi online. Pemerintah menganggap bahwa media sosial tidak memiliki standar kualitas dan keamanan yang memadai untuk menjalankan layanan jual beli.
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa ada mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, dan perlindungan data pribadi yang jelas dan terjamin bagi konsumen.
– Pemerintah ingin meningkatkan kontribusi sektor e-commerce terhadap perekonomian nasional. Pemerintah mengharapkan bahwa media sosial yang memiliki fungsi ganda sebagai e-commerce dapat membayar pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa ada keterbukaan dan akuntabilitas dalam laporan keuangan dan kinerja usaha dari media sosial yang memiliki fungsi ganda sebagai e-commerce.
Respon Pihak TikTok Terkait Kebijakan Pemerintah Stop TikTok Shop
Pihak TikTok mengatakan menyayangkan kebijakan yang diumumkan pemerintah hari itu terkait kebijakan larangan media sosial sekaligus menjadi e-commerce. TikTok mengklaim bahwa layanan TikTok Shop telah memberikan manfaat bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
TikTok juga mengatakan bahwa mereka telah berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terkait layanan TikTok Shop. TikTok mengaku telah mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk mengurus perizinan usaha sebagai e-commerce.
TikTok menegaskan bahwa mereka menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. TikTok berharap dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk memberdayakan UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Kapan TikTok Shop Buka Lagi?
TikTok Shop adalah layanan jual beli yang disediakan oleh media sosial TikTok bagi penggunanya. Layanan ini telah resmi ditutup sejak 4 Oktober 2023 lalu seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang media sosial memiliki fungsi ganda sebagai e-commerce dengan menyediakan layanan jual beli bagi pengguna.