Shintya Sandra Kusuma Apresiasi Putusan MK soal Kuota Perempuan, Demokrasi Lebih Inklusif

BREBES, Warta Brebes — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan krusial terkait keterwakilan perempuan dalam politik. Keputusan yang mempertegas kewajiban minimal 30 persen calon legislatif perempuan ini, mendapat apresiasi oleh Anggota DPR RI Komisi II, Shintya Sandra Kusuma. Sebab, akan menjadi langkah signifikan untuk demokrasi yang lebih inklusif.

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan ancaman nyata bagi partai politik. Pelanggaran terhadap kuota 30 persen calon legislatif perempuan dapat berujung pada sanksi berat. Partai yang abai bisa mengancam keikutsertaaan dalam pemilihan di daerah pemilihan tertentu.

Shintya Sandra Kusuma menekankan substansi putusan ini. Ia melihatnya sebagai upaya memastikan demokrasi Indonesia benar-benar inklusif. Hal ini membuka ruang yang setara bagi seluruh warga negara dalam menentukan arah kebijakan publik.

Putusan MK Lebih Dari Sekadar Administrasi Pemilu

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini menilai putusan MK melampaui aspek administratif pemilu. Lebih dari itu, putusan ini memperkuat prinsip kesetaraan dalam demokrasi. Kebijakan afirmasi perempuan kini memiliki landasan hukum yang kuat.

Selama ini, kebijakan afirmasi perempuan seringkali hanya dipandang sebagai kewajiban formal. Padahal, tujuannya jauh lebih besar. Yakni, memastikan perspektif perempuan hadir dalam perumusan legislasi dan pengambilan keputusan publik.

Karena itu, keterwakilan perempuan di parlemen bukan sekadar keistimewaan. Ini adalah hak konstitusional yang harus mendapat jaminan negara. Mengingat perempuan merupakan hampir separuh dari total penduduk Indonesia.

“Parlemen adalah cerminan rakyat,” tegas Shintya. Rakyat terdiri dari laki-laki dan perempuan. Keduanya harus memiliki kesempatan yang sama dalam pengambilan keputusan. Demokrasi yang sehat tidak boleh didominasi satu kelompok saja.

Menurutnya, kehadiran perempuan di lembaga legislatif memiliki peran strategis. Banyak kebijakan publik bersinggungan langsung dengan kehidupan perempuan, anak, dan keluarga. Kelompok rentan lainnya juga turut merasakan dampaknya.

Keterwakilan perempuan yang memadai, lanjut Shintya, akan menghasilkan regulasi yang lebih responsif. Kebutuhan masyarakat di akar rumput akan lebih terakomodasi. Isu kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga ekonomi rumah tangga memerlukan perspektif beragam.

Pekerjaan Rumah Belum Selesai

Meski tren keterwakilan perempuan menunjukkan peningkatan, Shintya mengingatkan target 30 persen masih pekerjaan rumah. “Perjuangan belum selesai,” ujarnya. Angka keterwakilan harus terus didorong mencapai target yang dicita-citakan bersama.

Lebih dari sekadar kuantitas, Shintya menekankan pentingnya kualitas. Perempuan yang terpilih harus memiliki kapasitas dan integritas. Mereka harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkontribusi pada kebijakan negara.

Pengalaman perempuan seringkali lebih dekat dengan persoalan sehari-hari masyarakat. Perspektif ini, menjadi nilai tambah dalam penyusunan kebijakan publik. Kebijakan tersebut akan lebih menyentuh kebutuhan nyata warga.

“Kehadiran perempuan memberikan warna dan pendekatan berbeda,” jelas Shintya. Solusi yang dirumuskan menjadi lebih utuh, adil, dan membumi. Perspektif beragam menjadikan undang-undang lebih berkualitas.

Selain itu, Shintya juga berharap putusan MK ini menjadi momentum bagi partai politik. Mereka tidak hanya memenuhi angka keterwakilan secara administratif. Namun, juga serius menyiapkan kader perempuan yang kompeten. Ruang yang setara harus tersedia untuk kiprah politik nasional.

Kualitas demokrasi diukur dari partisipasi politik dan keadilan kesempatan. Seluruh kelompok masyarakat harus terwakili dalam pengambilan keputusan. Ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan berkualitas.


Bagikan: