JAKARTA, Warta Brebes — Kejaksaan Agung membeberkan skandal korupsi dalam program makan bergizi gratis. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, kini berstatus tersangka. Ia diduga memanipulasi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Kasus ini mengungkap afiliasi tersembunyi antara petinggi BGN dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program MBG seharusnya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, penunjukan SPPG diduga kuat penuh rekayasa.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan adanya pengaturan verifikasi.
Para tersangka diduga kuat memberi “atensi” khusus. Hal ini memuluskan jalan yayasan yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
Dadan Hindayana tidak sendiri dalam pusaran kasus ini. Ia diduga beraksi bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonyaya dan Lodewyk Pusung. Bersama-sama, mereka diduga merekayasa proses tender dan verifikasi.
Imbalan dari praktik korupsi ini sungguh mencengangkan. Yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku dilaporkan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap harinya. Aliran dana ini menjadi bukti nyata penyalahgunaan wewenang.







