JAKARTA, Warta Brebes – Gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sebagai langkah yang salah alamat. Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan ranah hukum yang berlaku.
“Sesungguhnya gugatan UGM itu sudah inkrah, tidak bisa lagi digugat. Seharusnya ditolak dan memang salah alamat. Seharusnya tidak di PTUN, tapi di Pengadilan Negeri,” ujar Syamsuddin Alimsyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Ia menambahkan, jika pun gugatan harus melalui PTUN, lokasinya seharusnya di Yogyakarta, bukan di Jakarta.
UGM mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta setelah KIP memutuskan bahwa dokumen ijazah Jokowi dapat dibuka untuk publik, kecuali data pribadi seperti nomor KTP, NPWP, dan daftar nilai. Keputusan KIP ini menguatkan posisi Bonjowi yang telah berjuang agar transparansi terkait ijazah presiden dapat diakses publik.
Dugaan Keberatan UGM Muncul Tiba-Tiba
Syamsuddin Alimsyah mengungkapkan keheranannya atas sikap UGM yang mendadak keberatan untuk membuka dokumen ijazah Jokowi. Padahal, sebelumnya dalam persidangan KIP, UGM sempat menjelaskan mengenai teknis penyerahan dokumen tersebut.
“UGM itu ogah untuk membuka dokumen Jokowi. Saya penasaran apa motif di balik ini sampai tiba-tiba UGM yang awalnya di persidangan KIP itu menyatakan bagaimana teknis penyerahan, tiba-tiba keberatan,” tuturnya. Keberatan ini muncul justru saat keputusan KIP seharusnya segera dieksekusi.
Ia juga menyoroti bahwa gugatan UGM diajukan setelah putusan KIP dinyatakan inkrah dan diduga telah melewati batas waktu yang ditentukan. Kendati demikian, Bonjowi siap menghadapi proses hukum ini. Mereka bertekad untuk mengungkap alasan di balik penolakan UGM yang dianggap tidak logis dan berpotensi menimbulkan spekulasi publik.
Kewenangan PTUN dan Potensi Dampak Publik
Menurut Syamsuddin, gugatan UGM ke PTUN Jakarta tidak sesuai dengan delik kewenangan. Ia berencana menyampaikan argumen ini dalam persidangan untuk memperkuat posisi Bonjowi. Jika gugatan UGM ditolak karena salah alamat, maka putusan KIP yang mewajibkan pembukaan ijazah Jokowi akan tetap berlaku.
Kasus ini bukan hanya sekadar soal dokumen, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi publik, terutama terhadap pejabat negara. Keterbukaan informasi publik, termasuk mengenai rekam jejak pendidikan, merupakan hak masyarakat. Gugatan UGM ke PTUN Jakarta ini justru semakin memicu pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya ingin ditutupi oleh universitas tersebut.
Bonjowi berharap agar pengadilan dapat menegakkan prinsip keadilan dan transparansi. Pembukaan ijazah Jokowi, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi yang relevan, akan menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemimpin negara. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap putusan badan publik independen seperti KIP dan kewajiban institusi pendidikan untuk bersikap transparan.







