BREBES, Warta Brebes – Tarjuki alias Panci (30) tega curi motor tetangga di Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Aksinya berakhir, dan kini harus menanggung dua risiko sekaligus setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Selain berurusan dengan polisi, ia juga menjadi sasaran kemarahan warga yang geram dengan perbuatannya.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Saat itu, Akhmad Mulyani memarkir sepeda motor Yamaha F1ZR bernomor polisi G 4026 YG di halaman rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB.
Beberapa jam kemudian, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, Akhmad mendapati motornya sudah raib. Ia kemudian mencari ke sejumlah lokasi di sekitar rumah, namun tidak menemukan hasil.
Kecurigaan Mengarah ke Tetangga Sendiri
Akhmad mulai mencurigai Tarjuki. Menurut warga, pelaku kerap mengambil barang milik orang lain tanpa izin sehingga namanya lebih dulu muncul dalam dugaan pencurian tersebut.
Korban lalu berusaha mencari informasi mengenai keberadaan sepeda motornya. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.C Si Panci memang curi motor tetangga di Keboledan milik korbannya.
Bersama sejumlah warga, korban mendatangi Tarjuki dan menanyakan langsung soal motor yang hilang. Setelah mendapat desakan bertubi-tubi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Tarjuki mengaku mengambil motor milik korban dan menitipkannya di rumah seorang temannya di wilayah Pasarbatang.
Motor Ditemukan, Emosi Warga Meledak
Mendengar pengakuan tersebut, korban bersama warga langsung menuju lokasi yang disebut pelaku.
Benar saja. Yamaha F1ZR milik Akhmad masih berada di tempat penyimpanan dalam kondisi utuh.
Keberhasilan menemukan motor membuat emosi warga memuncak. Sejumlah warga meluapkan kemarahan kepada pelaku hingga menyebabkan Tarjuki mengalami luka-luka.
Warga kemudian menyerahkan pelaku kepada polisi agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Curi Motor Tetangga di Keboledan
Kapolsek Wanasari, Iptu Joko Widyanto, membenarkan penanganan kasus tersebut.
Polisi mengamankan Tarjuki beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR dan STNK kendaraan milik korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan. Kami juga mengamankan barang bukti dan masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” kata Iptu Joko Widyanto, Kamis (4/6/2026).
Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Sementara itu, Tarjuki kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang.







