JAKARTA, Warta Brebes – Buruh menuntut pencabutan Permenaker 7 Tahun 2026. Tuntutan ini disampaikan dalam mediasi dengan Kemnaker pada Kamis (7/5/2026). Mereka memberi batas waktu satu minggu. Jika tidak dicabut, aksi lebih masif akan digelar.
Presiden FSPMI, Suparno, menyatakan tuntutan utama adalah pencabutan Permenaker tersebut. Peraturan yang terbit 30 April itu langsung direalisasikan pengusaha. Pengusaha memanfaatkan pasal 3 ayat 2 huruf E.
Pemanfaatan pasal itu berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK terjadi di gudang perusahaan multinasional di Cikarang. Hal ini terjadi pada 2 Mei 2026.
Para buruh menjadwalkan aksi di seluruh Indonesia. Aksi akan dilakukan secara bergelombang. Mereka meminta Permenaker dicabut terlebih dahulu.
Selanjutnya, Kemnaker perlu mengundang stakeholder terkait. Diskusi tentang alih daya harus dilakukan. Tujuannya demi kepastian perlindungan buruh. Perlindungan mencakup upah dan jaminan sosial.





