Polri Limpahkan Tersangka Phishing e-Tilang ke Jaksa

GROBOGAN, Warta Brebes – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tuntaskan penyidikan kasus penipuan SMS blast phishing. Modus penipuan ini meniru situs resmi e-tilang. Empat tersangka kini segera diadili. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Laporan Polisi Nomor LP/A/33/XII/2025 menjadi dasar penanganan kasus ini. Laporan diterima 19 Desember 2025. Laporan serupa juga masuk dari Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Andrian Pramudainto, membenarkan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum. Pelaksanaan tahap dua dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Grobogan.

Empat tersangka yang diserahkan berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan siber. Metode yang digunakan adalah SMS blasting berisi tautan phishing. Tautan tersebut menyerupai laman resmi e-tilang.

Bagikan: