Korupsi pertamina, Korupsi Pertamina 2025, Tersangka korupsi pertamina , Modus Markup Harga Impor BBM, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun,

Kronologi Korupsi Pertamina: 9 Tersangka dengan Kerugian Rp193,7 T, Begini Skema Pengoplosan BBM

JAKARTA, Warta Brebes – Kasus korupsi Pertamina dengan 9 tersangka dan nilai kerugian fantastis Rp193,7 triliun menjadi penghiantan besar di Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mengungkap skema korupsi Pertamina yang terstruktur dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama 2018–2023.

Dengan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Sebanyak 9 tersangka telah ditetapkan, termasuk direksi Pertamina, anak perusahaan, dan pihak swasta (broker), dengan modus manipulasi tender, markup harga, pengoplosan BBM, hingga impor ilegal.

Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Pertamina

Pada tanggal 24 Februari 2025, Kejagung menetapkan 7 tersangka pertama dan menahan mereka selama 20 hari.

Tersangka kunci pada saat itu Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Yoki Firnandi (YK) Direktur PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) VP Feedstock Management PT KPI serta 3 broker swasta masing-masing MKAR, DW, GRJ.

Barang bukti yang disita dokumen tender, rekening koran, dan catatan komunikasi dengan broker.

Selang dua hari, atau pada 26 Februari 2025, Kejagung kembali menetapkan 2 tersangka baru setelah keduanya dijemput paksa karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Keduanya adalah Maya Kusmaya (MK) Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Setelah pemeriksaan maraton dan gelar perkara, keduanya resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung.

Dengan penambahan ini, total tersangka menjadi 9 orang, dengan 4 dari internal Pertamina dan 5 dari pihak swasta.

Daftar Tersangka & Peran Kunci

Kasus korupsi Pertamina yang berhasil diungkap Kejagung diketahui dilakukan secara berjamaah, sistematis dan terstruktur.

Dari 9 tersangka yang ditetapkan, masing-masing memiliki peran yang saling menopang.

1. Riva Siahaan (RS)

Riva Siahaan dengan jabatan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ini memiliki peran penting. RS adalah pihak yang menginisiasi penolakan minyak mentah domestik dengan alasan “tidak ekonomis”.

Dari penolakan produk domestik, dia menyetujui impor produk kilang melalui broker dengan harga 13–15% lebih tinggi.

Selain membuka kran impor, Riva Siahaan juga diduga terlibat dalam skema pengoplosan BBM. Yakni BBM Ron 90 diakui sebagai Ron 92.

2. Maya Kusmaya (MK)

Maya Kusmaya adalah Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Perannya juga sangat vital dalam skandal korupsi Pertamina tersebut.

Maya Kusmaya disebutkan sebagai pihak yang mengatur skema markup harga impor produk kilang.

Maya Kusma juga diduga memfasilitasi pembayaran ke broker melalui mekanisme komisi ilegal.

Maya akhirnya dijemput paksa pada 26 Februari 2025 setelah mangkir dari pemeriksaan saksi.

3. Edward Corne (EC)

Edward Corne menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. EC memiliki peran dalam mengawasi transaksi trading minyak yang melibatkan broker.

EC diduga terlibat dan menyetujui kontrak pengiriman fiktif untuk menggelembungkan biaya logistik.

4. Sani Dinar Saifuddin (SDS)

DDS adalah seorang Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Dia berperan dalam mengondisikan penurunan produksi kilang dan menyetujui impor ilegal.

5. Agus Purwono (AP)

Agus Puewono merupakan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Peran dia menjadi jembatan dalam kolusi dengan broker untuk penetapan harga tinggi tanpa memenuhi syarat.

6. Broker Swasta

Kasus korupsi Pertamina selain menyeret sejumlah pejabat di PT Pertamina Petra Niaga juga melibatkan sejumlah nama di luar pejabat struktural.

Para pihak swasta ini berperan sebagai broker. Mereka antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) yang merupakan Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dia disebutkan mendapat keuntungan Rp2,1 triliun dari skema markup harga.

Kemudian nama lain non pejabat adalah, Dimas Werhaspati (DW) yang merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadan Joede (GRJ) yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim.

Keduanya berperan memanipulasi dokumen tender untuk memenangkan kontrak ilegal. Sementara satu nama tersangka lain belum diketahui.

Modus Korupsi Pertamina dan Kerugian Negara

1. Ekspor Minyak Mentah Domestik (Rp35 Triliun)

Minyak mentah dari KKKS sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai, lalu diekspor ke pasar internasional. Padahal, Pertamina justru mengimpor minyak serupa dengan harga 30% lebih mahal.

2. Markup Harga Impor (Rp11,7 Triliun)

PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor minyak mentah/produk kilang melalui broker dengan harga fantastis. Contoh: YH (Pertamina International Shipping) mark-up harga impor untuk menguntungkan MKAR.

3. Manipulasi Kualitas BBM & Subsidi (Rp147 Triliun)

Pengoplosan BBM dari jenis Pertalite (Ron 90) dibeli sebagai Pertamax (Ron 92) lalu di-blending atau dioplos. Akibatnya, harga dasar BBM melambung, meningkatkan beban subsidi APBN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyatakan, selain melakukan penetapan dan penahanan 9 tersangka, pihaknya juga sedang menyelidiki adanya kemungkinan aliran dana ke sejumlah pejabat dan pihak ketiga.

Sementara dari Kerugian Rp193,7 triliun ini hanyalah perkiraan awal. Nilainya bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

Qohar juga menegaskan bahwa penahanan 20 hari terhadap semua tersangka bertujuan mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangan jejak.

 

Dampak Korupsi Pertamina

1. Subsidi BBM Membengkak

Akibat markup harga, pemerintah harus mengucurkan subsidi tambahan Rp147 triliun untuk menstabilkan harga pasar.

2. Penurunan Reputasi Pertamina

Skandal megakorupsi ini mengganggu program transisi energi Pertamina dan mengurangi kepercayaan investor asing.

3. Risiko Krisis Energi

Impor minyak ilegal menyebabkan ketergantungan pada pasokan luar negeri, mengancam ketahanan energi nasional. (*)