UMK Brebes 2024, UMR Brebes, Pj Bupati Brebes,
Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin sampaikan UMK Brebes 2024

UMK Brebes 2024 Bertambah, Begini Hitung-hitungannya

Diposting pada

BREBES, Warta Brebes – Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten Brebes atau UMK Brebes 2024 segera ditetapkan. Kabar tersebut disampaikan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, Jumat 17 November 2023.


Menurut Urip Sihabudin, UMK Brebes 2023 akan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng 2023 ditetapkan. Aturan tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku 1 Januari tahun 2024.

Sesuai dengan instruksi dari Menteri Ketenagakerjaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 paling lambat 21 November 2023.

Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP Jateng 2024 ini mengikuti peningkatan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Sehingga UMK Brebes atau dulu disebut sebagai UMR Brebes 2024 juga dipastikan akan bertambah.

BACA JUGA: UMR Brebes 2023 Rp 2.018.836, Berapa UMK Brebes 2024?, Ini Bocorannya!

“Tentu ini kabar gembira bagi para pekerja dan buruh di Kabupaten Brebes. Kenaikan UMK adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini,” kata Urip Sihabudin.

Menurut Pj Bupati, dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini terdapat peluang bahwa UMK Brebes 2024 akan naik. Kenaikan upah minimum 2024 juga dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

Sebab, UMK yang baik membuat perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru. Begitu pula industrialisasi maupun perusahaan di Brebes yang menggeliat, menjadi peluang peningkatan perekonomian daerah.

“PP 51 2023 ini menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, serta memberikan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan,” tutur Urip.

“Kami berharap perusahaan dan buruh di Kabupaten Brebes harus selalu harmonis karena dua pihak ini bukan untuk bersaing, yang ada harus seiring berjalan, antara kedua unsur ini terjadi simbiosis mutualisme. Sistem pengupahan yang adil diharapkan pula dapat mempertahankan daya saing usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja atau buruh,” pungkas Urip.

BACA JUGA: Aturan Pengupahan Baru Diterbitkan, Upah Minimum 2024 Bakal Naik