BREBES, Warta Brebes – Pengadilan Negeri Brebes menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Toro bin Tasidi dalam perkara penyalahgunaan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi milik pemerintah.vMajelis hakim juga menghukum terdakwa oplos LPG Subsidi di Brebes tersebut membayar denda sebesar Rp5 juta.
Kasus oplos LPG Subsidi di Brebes tersebut sempat menghebohkan masyarakat lantaran praktiknya berada di salah satu sekolah.
Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (27/7/2026) dengan Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Bbs. Toro terbukti turut serta melakukan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung Bright Gas 12 kilogram.
Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, pengadilan mengganti denda tersebut dengan pidana penjara selama lima hari.
PN Brebes Nyatakan Toro Terbukti Bersalah
Majelis hakim yang dipimpin Kukuh Kurniawan SH bersama hakim anggota Imam Munandar SH dan Junter Sijabat SH menyatakan Toro terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan Penuntut Umum.
“Menyatakan Terdakwa TORO Bin TASIDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar ketentuan di bidang niaga migas, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi.
“Perbuatan Terdakwa berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi Pemerintah,” tulis majelis hakim dalam pertimbangannya.
Pengoplosan LPG Subsidi Terjadi di Kretek, Paguyangan
Perkara ini bermula pada 8 April 2026. Saat itu, Polres Brebes menerima informasi mengenai praktik pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung Bright Gas 12 kilogram di sebuah gudang SMK Nurul Huda, Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Di lokasi tersebut, Toro memindahkan isi gas dari empat hingga lima tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam satu tabung Bright Gas 12 kilogram.
Ia menggunakan regulator ganda, papan kayu, dan ganjalan kayu dalam proses pengisian tabung. Setelah selesai, tabung Bright Gas ditutup menggunakan segel berwarna kuning agar tampak seperti produk resmi.
Toro Terima Upah Rp25 Ribu per Tabung
Persidangan juga mengungkap Toro menjalankan pekerjaan tersebut atas instruksi Khamim Hidayat yang diadili dalam berkas perkara terpisah.
Dari setiap tabung Bright Gas yang berhasil diisi, Toro menerima upah sebesar Rp25 ribu.
Majelis hakim menilai praktik pengoplosan LPG subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu distribusi barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

























