BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Pemekaran Brebes Selatan Masuk Babak Baru, DPRD Jateng Bentuk Pansus

SEMARANG, Warta Brebes – Proses pemekaran Brebes Selatan memasuki tahapan penting. DPRD Provinsi Jawa Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas usulan CDOB pemekaran Kabupaten Brebes dalam rapat paripurna, Kamis (30/7/2026).

Keputusan itu menjadi tonggak baru setelah perjuangan pemekaran bergulir sejak 2018. Namun, pembentukan pansus bukan berarti Kabupaten Brebes Selatan langsung terbentuk. Tahapan ini menjadi syarat sebelum usulan diajukan ke pemerintah pusat.

Dalam rapat tersebut, Asrar ditunjuk sebagai Ketua Pansus. Sementara Muhammad Naryoko dipercaya menjadi Wakil Ketua. Pansus akan membahas seluruh persyaratan pembentukan Calin Daerah Otonomi Baru (CDOB) Brebes Selatan, mulai dari administrasi, aspirasi masyarakat, hingga kesiapan wilayah.

Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto mengatakan pembentukan pansus merupakan tindak lanjut atas usulan yang diajukan Gubernur Jawa Tengah kepada DPRD.

“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” kata Sumanto.

Menurutnya, pansus akan bekerja cepat sesuai mekanisme yang berlaku. Tim juga dapat melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kesiapan wilayah calon daerah otonom baru.

“Hasil kerja pansus nantinya akan menjadi dasar persetujuan bersama DPRD dan Gubernur sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembentukan calon daerah otonom baru,” ujarnya.

Pembahasan CDOB Brebes Selatan Berlanjut ke Pemerintah Pusat

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, menjelaskan usulan CDOB Brebes Selatan berasal dari aspirasi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes. Usulan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Brebes dan DPRD Kabupaten Brebes.

Menurut Sumarno, hasil kajian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan persyaratan awal telah terpenuhi.

“Persyaratan awal sudah terpenuhi, sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas. Ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” katanya.

Setelah persetujuan bersama terbit, usulan akan dikirim kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Jawa Tengah memastikan tetap mengawal seluruh proses hingga tahapan berikutnya.

“Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” ujar Sumarno.

Ia menegaskan tujuan pemekaran bukan hanya membentuk wilayah administratif baru. Yang lebih penting, masyarakat dapat memperoleh layanan pemerintahan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif.

Enam Kecamatan Masuk Usulan CDOB Brebes Selatan

Usulan CDOB pemekaran Brebes Selatan meliputi enam kecamatan, yaitu Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, Tonjong, Bantarkawung, dan Salem.

Pembentukan daerah baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan setiap usulan memenuhi persyaratan kewilayahan, kapasitas daerah, dan administrasi.

Jika pembahasan di tingkat provinsi selesai, usulan akan diteruskan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan penilaian bersama tim independen. Hasil penilaian itu menjadi dasar sebelum usulan dibahas di DPR RI dan DPD RI.

Tim independen akan menilai berbagai aspek. Di antaranya geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan budaya, potensi ekonomi, kemampuan keuangan daerah, serta kesiapan penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat Terus Mengawal Perjuangan CDOB Brebes Selatan

Rapat paripurna juga dihadiri Aliansi Perjuangan Pemekaran Brebes Selatan bersama Presidium Pemekaran Brebes Selatan.

Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutiono, mengatakan masyarakat akan terus mengawal seluruh tahapan pembahasan.

“Kami akan terus mengawal proses pemekaran Brebes Selatan mulai dari pembentukan Panitia Khusus, pembahasan di DPRD Provinsi Jawa Tengah, hingga tahapan selanjutnya. Harapan kami, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Bagi masyarakat Brebes Selatan, pembentukan pansus menjadi kemajuan penting. Meski demikian, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pemerintah pusat dapat memutuskan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan secara resmi.

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso