JAKARTA, Warta Brebes – Tunggakan Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,6 triliun masih dalam proses audit. Kepala BGN Sudaryono menegaskan pembayaran hanya akan dilakukan setelah seluruh tagihan dinyatakan memenuhi ketentuan dan lolos pemeriksaan auditor.
Sudaryono memastikan tidak ada pembayaran yang dilakukan berdasarkan keputusan pribadi ataupun intervensi pihak tertentu. Seluruh proses akan mengacu pada mekanisme yang berlaku.
“Tunggakan ini sedang diaudit. Kalau sudah clean and clear saya kira dibayar. Saya tidak mau ada pembayaran berdasarkan orang per orang. Semuanya trust in system, bukan trust in person,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Ia menegaskan, tunggakan tersebut merupakan kewajiban pembayaran atas sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini masih melalui tahapan verifikasi dan audit.
Sudaryono: BGN Berpegang pada Sistem
Sudaryono mengatakan, BGN berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban yang sah dan sesuai aturan. Karena itu, pihaknya memilih menunggu hasil audit sebelum melakukan pembayaran.
Menurutnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai prosedur.
“Kita ingin yang sah, yang bagus, dan yang benar sesuai mekanisme. Itulah yang akan kita selesaikan. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.
Sikap tersebut, lanjut Sudaryono, menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan di lingkungan BGN yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Pembayaran Tunggakan Menggunakan DIPA Tahun 2026
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan seluruh kegiatan yang menjadi dasar tagihan sebenarnya telah selesai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Namun, pembayaran belum dapat dilakukan karena harus melalui mekanisme penyelesaian tunggakan menggunakan DIPA Tahun 2026.
Saat ini, BGN masih melakukan revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.
Menurut Agustina, setiap tagihan harus melalui tahapan pemeriksaan yang berbeda sesuai besaran nilainya. Beberapa tagihan cukup direview oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara lainnya memerlukan pemeriksaan Inspektorat maupun BPKP.
“Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada yang harus direview oleh Inspektorat, dan ada yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses,” kata Agustina dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI.
Rincian Tunggakan BGN Tahun Anggaran 2025
Total tunggakan BGN Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,609 triliun dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja modal (aset dan pembangunan dapur APBN): Rp1,04 triliun.
- Jasa lainnya (event organizer, publikasi, dan lainnya): Rp330,44 miliar.
- Sertifikasi SPPG: Rp111,63 miliar.
- Bantuan Pemerintah Program MBG: Rp100,64 miliar.
- Belanja bahan (seragam, KLB, call center, sendok, dan lainnya): Rp16,12 miliar.
- Kewajiban kepada Universitas Pertahanan: Rp7,3 miliar.
- Honor narasumber: Rp813 juta.
- Perjalanan dinas: Rp684 juta.
- Jasa konsultan: Rp200 juta.
- Sewa kendaraan insidentil: Rp121 juta.
BGN memastikan seluruh tunggakan yang telah memenuhi ketentuan akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga kini, proses audit dan revisi anggaran masih berjalan sehingga jadwal pembayaran belum ditetapkan secara rinci.

























