BREBES, Warta Brebes – Ratusan kepala desa di Kabupaten Brebes meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes segera merevisi aturan pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Mereka menilai syarat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen sebelum dana dapat dicairkan terlalu memberatkan.
Keberatan tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan kepala desa dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes. Para kepala desa berharap revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026 segera disahkan agar pencairan BHPRD tidak lagi bergantung pada pelunasan PBB-P2 secara penuh.
Kades Minta Aturan Diubah
Ketua Tim Perumus yang juga Kepala Desa Pebatan, Abdul Gofur, mengatakan ketentuan dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2026 tidak sesuai dengan harapan pemerintah desa.
“Di dalam Perbup disebutkan pencairan bagi hasil pajak harus didahului pelunasan PBB-P2 hingga 100 persen. Ketentuan itu menjadi keberatan bagi banyak desa,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Ia juga menilai proses penyusunan Perbup tidak melibatkan pemerintah desa sejak awal. Padahal, desa merupakan pihak yang langsung terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Kami kecewa karena kepala desa tidak dilibatkan sejak proses penyusunan. Produk hukum seperti ini seharusnya melibatkan pihak yang berkepentingan,” katanya.
Usulkan Berdasarkan Persentase Pelunasan
Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak menyepakati usulan agar pencairan BHPRD dilakukan berdasarkan persentase capaian pelunasan PBB-P2, bukan lagi mensyaratkan pelunasan 100 persen.
Menurut Abdul Gofur, hasil pembahasan telah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Bupati Brebes. Pada prinsipnya, usulan tersebut telah mendapat persetujuan untuk ditindaklanjuti melalui revisi Perbup.
Meski demikian, proses perubahan regulasi masih harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan tim perumus, public hearing, pembahasan di Bagian Hukum, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Proses tersebut diperkirakan baru rampung paling cepat pada September 2026.
Desa Butuh Kepastian Pencairan Dana
Pemerintah desa berharap proses revisi dapat dipercepat karena dana BHPRD menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program dan operasional desa.
Abdul Gofur menegaskan para kepala desa mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak daerah. Namun, menurutnya kebijakan tidak seharusnya hanya bertumpu pada pelunasan PBB-P2 karena pendapatan daerah juga berasal dari berbagai jenis pajak lainnya.
“Tujuannya memang baik untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tetapi pajak bukan hanya PBB-P2. Karena itu kami berharap revisi Perbup segera diselesaikan agar pencairan BHPRD memiliki kepastian,” pungkasnya.
























