BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG Baru: Inisial GHS Ditahan

JAKARTA, Warta Brebes — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, satu tersangka baru berinisial GHS ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Mega Bintang Gemilang (MBG).

Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi rampung, memperdalam penyelidikan terhadap mega skandal yang merugikan negara.

Penetapan Tersangka GHS dalam Kasus Korupsi MBG

Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Kejagung RI, melalui Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka baru GHS pada Kamis, 18 Juni 2026.

GHS diketahui merupakan seorang pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi tata kelola PT MBG. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan oleh tim Kejagung.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (18/6/2026). Pernyataan ini menegaskan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya.

Proses Penahanan dan Penyitaan Aset Tersangka Korupsi MBG

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI. Masa penahanan awal yang diberikan adalah selama 20 hari ke depan, guna memungkinkan tim penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Keputusan penahanan ini diambil untuk mencegah GHS melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Selain penetapan tersangka baru, Kejagung juga berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil mewah jenis Alphard berwarna hitam.

Kendaraan ini disita dari tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus yang sama, berinisial AYS.

Penyitaan aset ini merupakan langkah strategis Kejagung untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi ini. Aset yang disita akan menjadi barang bukti sekaligus potensi sumber pengembalian uang negara.

Kasus dugaan korupsi tata kelola PT MBG ini terus menjadi sorotan publik.

Penetapan tersangka baru dan penyitaan aset menunjukkan bahwa Kejagung tidak akan tinggal diam dalam memberantas korupsi. Harapannya, proses hukum ini dapat berjalan lancar, adil, dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia, serta mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

Bagikan: