KPK Soroti Pengelolaan Pokir DPRD
Dalam sosialisasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara khusus menyoroti pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang selama ini menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.
Narasumber dari Divisi Pencegahan KPK RI, Azril Zah, menegaskan bahwa seluruh usulan program, termasuk yang berasal dari pokir DPRD, harus disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh keluar dari arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
“Kita ingin supaya proses perencanaan, mulai dari usulan termasuk pokir di dalamnya, sesuai dengan aturan. Usulan-usulan tersebut harus selaras dengan RPJMD untuk mendukung visi dan misi Ibu Bupati,” ujar Azril Zah.
Menurutnya, hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kesesuaian usulan pokir dengan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
KPK mengingatkan bahwa tata kelola perencanaan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran di kemudian hari. Karena itu, perbaikan sistem harus dilakukan sejak tahap perencanaan agar pembangunan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan terhindar dari praktik korupsi.
“Kami berharap perbaikan sistem ini dapat terlaksana dengan baik. Dari sisi pencegahan, yang kami inginkan adalah tidak ada kasus korupsi. Pencegahan harus dimulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan program,” tegas Azril.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan integritas dan pencegahan korupsi yang diikuti unsur legislatif dan eksekutif di Kabupaten Brebes. KPK menegaskan bahwa pokir pada dasarnya merupakan sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, bukan instrumen untuk mengakomodasi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Pokir Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik
KPK menekankan bahwa setiap usulan pokir harus benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, program yang diusulkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Selain itu, proses pengusulan hingga pelaksanaan program yang bersumber dari pokir harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Transparansi menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
“Pokir merupakan bagian dari mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas perwakilan KPK dalam kegiatan tersebut.
KPK Soroti Titik Rawan Penyimpangan
Dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi yang pernah ditangani, KPK menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran, termasuk yang berkaitan dengan usulan program dari legislatif.
Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghindari praktik titip proyek, pengaturan pelaksana kegiatan, maupun intervensi yang bertentangan dengan aturan.
KPK juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal agar setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dapat diawasi secara efektif.
DPRD Brebes Diminta Jaga Integritas
Melalui kegiatan tersebut, KPK berharap anggota DPRD Brebes dapat terus menjaga integritas dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat terus meningkat.
Pencegahan korupsi, menurut KPK, tidak cukup hanya melalui penindakan. Upaya membangun budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi langkah penting untuk memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya peringatan tersebut, DPRD Brebes diharapkan semakin berhati-hati dalam mengelola dan mengawal pokir agar tetap berada pada koridor hukum serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.



























