BREBES — Gelombang mutasi besar-besaran dilaporkan menyasar puluhan kepala pengelola pasar di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Beredar kabar bahwa per hari ini, seluruh kepala pasar se-Kabupaten Brebes resmi dirotasi dan dialihkan tugasnya ke berbagai kantor kecamatan di wilayah setempat.
Informasi mengenai kebijakan mendadak ini dibenarkan oleh sejumlah kepala pasar yang terdampak. Kepala Pasar Induk Brebes, Ali Nur Rohman, mengonfirmasi kabar tersebut saat dihubungi. Kendati demikian, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui alasan ataupun dasar di balik pemindahan tugas massal ini.
“Betul pak… dasar dan alasannya kenapa kurang tahu. Tahu-tahu hari Senin kemarin langsung menerima SK mutasi,” ungkap Ali Nur Rohman.
Senada dengan Ali, Rohman selaku Kepala Pasar Jatibarang, juga membenarkan adanya kebijakan rotasi dinas tersebut. Sementara itu, Kepala Pasar Larangan, Edi Gunawan, menambahkan informasi bahwa kebijakan penyegaran personel ini berdampak signifikan pada struktur pengelolaan pasar daerah. Menurut pantauannya, setidaknya ada 20 kepala pasar di Kabupaten Brebes yang turut dimutasi dalam gelombang kali ini.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai evaluasi kinerja maupun alasan strategis di balik mutasi menyeluruh ini.
Menanggapi fenomena mutasi massal ini, Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa urusan pergeseran jabatan operasional sepenuhnya berada di bawah wewenang jajaran birokrasi pemerintahan.
“Itu merupakan ranah eksekutif. Barangkali terkait dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar yang kurang maksimal, atau mungkin ada sebab lainnya. Untuk kepastiannya, coba silakan tanyakan langsung pada dinas terkait,” ujar Tobidin Sarjum.
Dia juga menambahkan bahwasanya sebenarnya SK mulai ada per tanggal 6 Oktober 2026 dan bulan Juli lalu sebanyak 20 Kepala Pasar sudah mengadakan rapat di komisi 2, dan menandatangani pakta integritas, dan bisa memenuhi yang ditentukan pada bulan Oktober, tapi nyatanya tidak bisa.
Hal itu adalah hal biasa dan penyegaran , di mana ada kepala pasar yang mau pensiun dan juga sudah lama di tempat itu, makanya dilakukan mutasi, yang jelas sudah melalui Baperjakat , paparnya.
Reporter kamid

























