Ketua Dewan Pendidikan Brebes: Pemerintah Harus Cetak Lembaga Kedinasan Khusus Guru Seperti STAN dan IPDN
BREBES – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Dra. Budi Anjar Pranoto, SH., MH., menyoroti urgensi reformasi sistem pendidikan dan tata kelola guru di Indonesia. Pada Jumat (16/10/2026), beliau menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil tanggung jawab penuh untuk mencetak guru berkualitas tinggi melalui lembaga pendidikan kedinasan khusus, serupa dengan pola ikatan dinas yang diterapkan pada instansi negara lainnya.
Menurut Budi Anjar, pemerintah selama ini telah sukses mencetak tenaga ahli di berbagai bidang melalui sekolah kedinasan formal.
Ia mencontohkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN/IPDN) untuk ahli pemerintahan, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) untuk ahli keuangan, serta Akademi Kepolisian (Akpol) untuk mencetak polisi berkualitas
Namun, pola ini dinilai belum diterapkan secara konsisten pada profesi guru.
Saat ini, proses pencetakan guru dinilai terlalu longgar dan tidak merata.
“Bagaimana guru bisa diciptakan supaya berkualitas jika saat ini di setiap kecamatan saja ada Universitas Terbuka atau kampus-kampus yang terkesan ‘sembarangan’ mendidik mahasiswa untuk menjadi guru? Ini menjadi masalah besar kita,” ujar Budi Anjar.
Ketimpangan Status dan Desakan Penghapusan Honorer
Dampak dari longgarnya sistem penyiapan guru ini memicu karut-marut status kepegawaian di lapangan. Saat ini terjadi fragmentasi status guru yang sangat kontras, mulai dari Guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), P3K paruh waktu, hingga guru honorer. Lebih memprihatinkan lagi, masih banyak guru honorer yang nasibnya terkatung-katung karena tidak diakomodir dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Budi Anjar mendesak agar sistem perekrutan guru diubah total.
Sejak awal seleksi masuk perguruan tinggi, calon guru seharusnya langsung mendapatkan kepastian status hukum dan kesejahteraan, meniru sistem STPDN atau STAN yang langsung mengangkat mahasiswanya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus.
“Jangan sampai ada lagi istilah guru honorer atau P3. Guru adalah tanggung jawab negara. Kedepannya, harus ada perjanjian yang menjamin mereka diterima dengan layak dan digaji setara dengan lulusan ikatan dinas lainnya,” tegasnya.
Kritik Anggaran: Bandingkan Biaya Kuliah dan MBG
Terkait kemampuan fiskal, Dewan Pendidikan Brebes meyakini bahwa negara sebenarnya memiliki anggaran yang sangat cukup untuk membiayai standarisasi pendidikan guru ini.
Budi Anjar memberikan komparasi anggaran yang tajam.
Ia mengkalkulasi bahwa untuk membiayai seluruh lulusan SMA di Indonesia agar bisa menempuh perguruan tinggi secara gratis hingga lulus hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp86 triliun. Angka tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran hingga Rp300 triliun.
Melalui momentum ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes berharap pemerintah pusat mengevaluasi total sistem pencetakan tenaga pendidik.
Menjadikan profesi guru sebagai profesi ikatan dinas dinilai sebagai solusi tunggal untuk memutus rantai masalah kesejahteraan guru sekaligus mendongkrak mutu pendidikan nasional.
Reporter teguh


























