BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Lebih Mudah Dirawat, Dinperwaskim Brebes Pilih Lampu Jalan Tenaga Listrik Ketimbang Surya

Progres Berjalan, Proyek Lampu Jalan di Wanasari Brebes Gunakan Mekanisme Penunjukan Langsung

Lebih Mudah Dirawat, Dinperwaskim Brebes Pilih Lampu Jalan Tenaga Listrik Ketimbang Sury

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) tengah mempercepat progres pemasangan lampu penerangan jalan lingkungan di sejumlah desa di Kecamatan Wanasari. Pengadaan fasilitas umum senilai Rp383 juta ini dipastikan berjalan sesuai prosedur penunjukan langsung karena peruntukan spesifikasinya yang sudah jelas.

Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, AP., M.Si., melalui Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Perumahan Swadaya, Irfanudin, hari Senin 19 Oktober 2026 saat diwawancarai membenarkan langkah pengadaan tersebut. Proyek infrastruktur penerangan ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan warga di empat desa di wilayah Kecamatan Wanasari, yakni Desa Sidamulya, Cisalam, Pebatan, dan Pesantunan.

“Pekerjaan lampu jalan senilai total Rp 383 juta ini memang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Hal ini dibenarkan karena dari segi spesifikasi teknisnya sudah sangat jelas dan terperinci, yaitu khusus untuk pengadaan lampu jalan,” jelas Irfanudin saat memberikan keterangan.

Estimasi Biaya dan Pilihan Tenaga Listrik

Berdasarkan perhitungan teknis, biaya pengadaan per unit lampu jalan ini diperkirakan berkisar antara Rp8 juta hingga Rp10 juta. Biaya tersebut sudah mencakup seluruh komponen pembangunan, mulai dari pembuatan fondasi angkur, tiang penyangga, unit lampu jalan, hingga instalasi jaringan pengadaan listriknya.

Saat ini, pengerjaan di lapangan sedang berjalan secara bertahap. Pihak Dinperwaskim sengaja memilih lampu jalan berbasis tenaga listrik konvensional dibandingkan dengan lampu bertenaga surya (solar cell). Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan aspek efisiensi jangka panjang. Menurut Irfanudin, lampu jalan tenaga surya memiliki tingkat kesulitan perawatan yang lebih tinggi, sehingga opsi tenaga listrik dinilai lebih andal untuk menjaga keberlanjutan fungsi penerangan.

Sistem Penagihan dan Pembagian Kewenangan

Terkait biaya operasional dan tagihan listrik ke depan, Dinperwaskim menjelaskan bahwa mekanisme penagihan akan dilakukan secara berkala oleh pihak PLN kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes. Pembayaran tersebut nantinya akan diproses melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Kendati demikian, rincian teknis mengenai alokasi dan penandaan spesifik anggaran operasional ini merupakan domain bersama antara pihak DPKAD dan PLN.

Lebih lanjut, Dinperwaskim juga mengimbau masyarakat untuk memahami pembagian urusan infrastruktur jalan. Sama halnya dengan status jalan, urusan lampu penerangan jalan diatur berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan. Ada lampu jalan yang menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, jalan kabupaten, hingga jalan desa atau kawasan permukiman warga.

Reporter khamid

Penulis: Teguh Kamid | Editor: Wasis Waseso