BREBES, Warta Brebes – Alasan lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) masih sering terjadi saat pemeriksaan kendaraan di jalan. Namun kini, pengendara tidak perlu panik jika SIM fisik tertinggal di rumah. Korlantas Polri telah menyediakan layanan
Dengan layanan ini, pemilik SIM yang masih aktif dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM langsung dari telepon genggam saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Korlantas Polri melansir program tersebut untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan kemudahan di era digital seperti saat ini.
SIM Digital Jadi Solusi Saat SIM Fisik Tertinggal
Dalam banyak kesempatan kegiatan razia kendaraan, petugas masih kerap menemukan sejumlah pengendara yang mengaku memiliki SIM aktif, tetapi tidak membawa kartu fisiknya karena tertinggal di rumah.
Menanggapi kondisi itu, anggota Korlantas Polri, Briptu Ecklesia, mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan layanan SIM Digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri.
Menurut dia, SIM Digital dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi dalam sistem Korlantas Polri.
“SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif sehingga tetap dapat menunjukkan identitas berkendaranya saat dilakukan pemeriksaan petugas,” ujarnya
Cara Aktivasi SIM Digital di Aplikasi Korlantas Polri
Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan layanan tersebut, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Login atau lakukan registrasi akun hingga terverifikasi.
- Pilih menu Digitalisasi pada halaman utama.
- Klik Dokumen SIM Nasional.
- Pindai SIM fisik menggunakan kamera ponsel.
- Pastikan data SIM sesuai.
- Pilih menu Verifikasi SIM.
- Klik Verifikasi SIM Saya.
- Tunggu proses validasi sistem.
- Setelah berhasil diverifikasi, SIM Digital akan tersimpan di aplikasi lengkap dengan QR Code.
Pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun, seperti SIM A dan SIM C.
Dukung Pelayanan Digital dan Keselamatan Berkendara
Kehadiran SIM Digital merupakan bagian dari transformasi layanan kepolisian berbasis teknologi. Selain memudahkan masyarakat, layanan ini juga mempercepat proses verifikasi dokumen saat pemeriksaan kendaraan.
Meski demikian, Korlantas Polri tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan sebelum berkendara.
Penggunaan SIM Digital tidak menggantikan pentingnya disiplin berlalu lintas. Keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya tetap menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan.
Fakta Singkat SIM Digital
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Aplikasi | Digital Korlantas Polri |
| Fungsi | Menampilkan SIM dalam bentuk digital |
| Verifikasi | QR Code dinamis |
| Platform | Android dan iOS |
| Jenis SIM | SIM A, SIM C, dan jenis lain yang terdaftar |
| Status | Berlaku untuk SIM aktif yang telah diverifikasi |

























