BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Warung Tengah Malam di Tonjong Brebes Didatangi Polisi, 18 Paket Sabu dan Timbangan Digital Ditemukan

BREBES, Warta Brebes – Warung di Dusun Ciregol, Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, mendadak didatangi polisi.

Waktu kedatangannya bukan jam ramai.

Jarum jam menunjukkan sekitar 00.15 WIB, Rabu (16/9/2026).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial P alias Bule, 32, warga Desa Tonjong.

Yang bikin perkara ini makin serius, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto total 5,22 gram.

18 Paket Sabu di Tonjong Brebes Ditemukan dalam Beberapa Klip

Penangkapan P berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu.

Satresnarkoba Polres Brebes kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh ciri-ciri orang yang dimaksud, petugas mendatangi warung di Dusun Ciregol.

P alias Bule akhirnya diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Arifin Teguh Widodo mengatakan, polisi menemukan sabu yang sudah dipisahkan dalam sejumlah plastik klip.

Rinciannya, sembilan paket memiliki berat bruto 2,57 gram.

Tujuh paket lainnya memiliki berat bruto 2,09 gram.

Sementara dua paket sisanya memiliki berat bruto 0,56 gram.

Totalnya mencapai 5,22 gram bruto.

Bukan Cuma Sabu, Timbangan Digital Ikut Disita

Polisi tidak hanya membawa 18 paket sabu dari lokasi.

Sejumlah barang lain juga ikut diamankan.

Di antaranya kotak kacamata warna silver yang berisi pipet kaca dan sendok dari sedotan.

Petugas juga menemukan plastik klip, gunting, solasi, korek api, satu set alat hisap atau bong, serta timbangan digital.

Satu unit telepon seluler milik P juga disita untuk kepentingan penyidikan.

Keberadaan timbangan digital menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik.

Polisi belum menyimpulkan begitu saja fungsi barang tersebut dalam perkara ini.

Polisi Dalami Dugaan P alias Bule sebagai Pengedar

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Arifin Teguh Widodo mengatakan, penyidik masih memeriksa seluruh barang bukti.

Telepon seluler dan timbangan digital juga didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Polisi menduga P berstatus sebagai pengedar.

Namun, penyidik masih menelusuri asal sabu, jalur distribusinya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan kata lain, polisi belum berhenti di 18 paket tersebut.

Dijerat UU Narkotika

P bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Brebes.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah P bekerja sendiri atau memiliki keterkaitan dengan jaringan lain.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum terhadap P masih berjalan.

Jadi, untuk sementara statusnya tetap tersangka dan dugaan perannya sebagai pengedar masih dalam pendalaman penyidik.

Berawal dari Informasi Warga

Polres Brebes menyebut informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk dalam pengungkapan perkara tersebut.

Polisi mengimbau warga tidak mengabaikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkoba.

Informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Di Tonjong, sebuah informasi berujung pada penggerebekan dini hari.

Hasilnya: 18 paket sabu, sejumlah perlengkapan, dan satu timbangan digital diamankan polisi.

Penulis: Bangkit Rinakit | Editor: Wasis Waseso