Jakarta, warta Brebes — Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, menyatakan Roy Suryo dan dr Tifa telah enam bulan wajib lapor. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi. Kebijakan pencekalan dan wajib lapor dinilai Refly tidak transparan. Mekanisme wajib lapor ini membebani tersangka. Wajib lapor terasa sederhana, namun sungguh membelenggu. Aturan waktu wajib lapor yang tidak jelas menimbulkan dugaan kesewenang-wenangan. Hal ini dikhawatirkan membatasi gerak tersangka.











