TEGAL, Warta Brebes – Penolakan terhadap rencana beroperasinya Helen’s Night Mart di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, memasuki babak baru. Setelah menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Tegal, Kamis (25/6/2026), warga kini menyiapkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok ke pengadilan.
Kuasa hukum warga Sumurpanggang, Alimun Taufik, mengatakan langkah hukum tersebut menjadi opsi serius apabila pemerintah tetap membiarkan tempat hiburan malam itu beroperasi. Sebelum mengajukan gugatan, warga akan terus menggalang dukungan masyarakat dan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
“Aksi hari ini hanya pemantik,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Warga Siapkan Gugatan Class Action Helen’s Night Mart
Taufik menjelaskan, tim kuasa hukum telah mengkaji berbagai regulasi yang berkaitan dengan perizinan, tata ruang, dan zonasi lokasi Helen’s Night Mart. Sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi ikut memberikan masukan sebagai bahan penyusunan gugatan.
“Kami berharap bisa mengajukan class action yang benar-benar kuat secara hukum,” ujarnya.
Menurut Taufik, warga belum puas dengan penjelasan Pemerintah Kota Tegal mengenai status tata ruang kawasan tersebut.
Mereka menilai lokasi itu hanya diperuntukkan bagi kegiatan perhotelan, sementara revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga belum selesai.
PCNU dan Muhammadiyah Ikut Menolak
Taufik mengungkapkan, aksi penolakan juga mendapat dukungan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tegal.
Kedua organisasi tersebut telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Tegal sebagai bentuk penolakan terhadap rencana operasional Helen’s Night Mart di Margadana.
Warga menilai keberadaan tempat hiburan malam itu tidak sesuai dengan karakter lingkungan. Di sekitar lokasi terdapat masjid, musala, pondok pesantren, madrasah, serta permukiman warga yang selama ini dikenal sebagai kawasan religius.
“Kami tidak menolak investasi. Namun investasi harus menghormati budaya, nilai agama, dan kearifan lokal masyarakat,” tegas Taufik.
Wali Kota Tegal Persilakan Warga Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menjelaskan proses perizinan usaha berlangsung melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM.
Menurutnya, lokasi tersebut berada di kawasan perdagangan dan jasa. Izin usaha yang dimiliki juga mencakup restoran, pertunjukan musik, serta bar yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.
Dedy menegaskan tempat usaha tersebut tidak menyediakan ruang karaoke maupun layanan pemandu lagu (LC). Penjualan minuman beralkohol juga mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Fokusnya untuk melayani tamu hotel,” ujar Dedy.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Tegal tidak memiliki kewenangan membatalkan izin yang telah diterbitkan pemerintah pusat apabila seluruh persyaratan administrasi dan tata ruang telah dipenuhi.
Meski demikian, Dedy mempersilakan warga membawa persoalan tersebut ke pengadilan apabila menganggap terdapat pelanggaran hukum.
“Kalau masyarakat ingin mengajukan gugatan, silakan. Nanti putusan pengadilan bisa menjadi dasar hukum yang mengikat,” katanya.



























