TEGAL, Warta Brebes – Satresnarkoba Polres Tegal Kota menangkap seorang pria yang diduga menjadi bandar sabu Tegal. Polisi juga menyita barang bukti berupa 160,92 gram sabu, 2,18 gram tembakau sinte, tiga timbangan digital, ratusan plastik klip, serta sebuah kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Petugas menangkap ARF di rumahnya di Kelurahan Kalinyamat Wetan, pada Kamis (25/6/2026) menjelang tengah malam. Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan setelah polisi lebih dulu mengamankan dua tersangka lain, yakni IHW dan SLM.
Bandar Sabu Tegal Terungkap dari Pengakuan Dua Tersangka
Penyidik memperoleh informasi penting saat memeriksa IHW dan SLM. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari ARF. Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Tegal Kota langsung bergerak menuju rumah tersangka.
Saat menggeledah badan ARF, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,29 gram di saku celana depan. Namun, polisi tidak berhenti sampai di situ dan langsung memperluas penggeledahan ke seluruh bagian rumah.
Polisi Temukan 160 Gram Sabu Siap Edar
Di dalam sebuah kamar, petugas menemukan pouch berwarna tosca yang berisi sejumlah paket sabu siap edar. Polisi kemudian menghitung seluruh barang bukti dan mendapati total berat sabu mencapai 160,92 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita 2,18 gram tembakau sinte, tiga timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta satu kartu ATM yang diduga menjadi sarana transaksi hasil penjualan narkotika.
“Petugas kemudian memperluas penggeledahan ke seluruh sudut ruangan rumah tersangka untuk mencari barang bukti lain,” kata Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna, Sabtu (27/6/2026)
Polisi Kembangkan Jaringan Bandar Sabu Tegal
Penyidik menduga ARF berperan sebagai pemasok sabu bagi sejumlah pengedar di wilayah Kota Tegal. Karena itu, Satresnarkoba masih menelusuri asal barang haram tersebut sekaligus memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Tegal Kota menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Penyidik menjerat ARF dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah tegas ini kami harapkan memberi efek jera sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Ade Priyatna.




























