BREBES, Warta Brebes— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) terdeteksi mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya selama periode Maret 2026. Penemuan ini mengindikasikan maraknya peredaran produk ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat.
Dari puluhan produk yang beredar, 10 merek di antaranya ternyata masih mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) resmi. Sementara itu, 12 produk OBA lainnya ditemukan beredar tanpa izin atau sengaja mencantumkan NIE fiktif. Hal ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Temuan BPOM merinci komposisi berbahaya dalam produk-produk tersebut. Sebanyak 13 merek adalah produk stamina pria yang mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron.
Selanjutnya, 6 merek produk pegal linu tercampur parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, serta prednisolon.
BPOM juga mendeteksi 1 merek produk penggemuk badan mengandung siproheptadin, serta 2 merek produk pereda gatal dengan kandungan klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.
Risiko Kesehatan dan Bahaya Nyata Obat Bahan Alam Berbahaya
Pencampuran BKO ke dalam produk obat bahan alam sangat membahayakan kesehatan karena takarannya tidak diketahui pasti, sehingga memicu ketidaktepatan dosis pengobatan. Konsumsi sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria tanpa pengawasan medis berisiko tinggi menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.
Penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu bisa memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip pada Kamis, 28 Mei 2026.
Kepala BPOM menekankan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat luas mengenai adanya bahaya kesehatan di balik produk yang menjanjikan hasil instan atau cespleng.
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama,” tegas Taruna.
Selain temuan domestik, BPOM juga memperoleh informasi mengenai produk suplemen kesehatan mengandung BKO dari laporan otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS).
Terdapat 2 merek produk luar negeri tanpa NIE BPOM yang terdeteksi beredar di Thailand dengan kandungan sildenafil, tadalafil, serta produk pelangsing yang mengandung furosemid.
Meskipun kedua produk luar negeri tersebut dipastikan tidak beredar di Indonesia, potensi peredaran ilegal lintas negara tetap diwaspadai.
Daftar Produk Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)
Beberapa daftar obat-obatan berbahaya yang terdeteksi mengandung BKO dan dilarang untuk dikonsumsi meliputi:
- Gutamin
- Fu Wei Capsules
- GERANIUM WILFORDII OINTMENT
- MaduonHappyco, Sehat Pria
- Godong Ijo
- Djinggi
- Sultan-Co
- Pegal Linu Sarang Klanceng
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
- Kopi Super JantanSamyun Wan
- Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
- ASAMULYN
- Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
- Kapsul Strong Love
- Sinatren
- Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
- YAMAN STRONG HONEY
- U.S.A VIAGRA
- VIGRA PLATINUM.
Taruna Ikrar meminta masyarakat untuk senantiasa membeli produk hanya melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat yang telah tepercaya. Masyarakat juga didorong segera melapor jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran terhadap proses produksi, peredaran, promosi, maupun iklan OBA dan suplemen kesehatan. Upaya bersama ini penting untuk menjaga peredaran obat bahan alam yang aman dan terjamin mutunya.






