BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Kesehatan
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Oknum Polisi Brebes: Rumah Tertutup, Istri Siri Disiksa Dua Tahun

BREBES, Warta Brebes — Di sebuah gang sempit di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, berdirilah sebuah rumah yang selama bertahun-tahun menyimpan rahasia kelam.

Dibangun pada 2017, rumah itu selalu dalam kondisi tertutup. Penghuninya, seorang anggota Polri berinisial Aiptu N, dikenal sebagai pribadi yang sulit berinteraksi dengan warga sekitar.

Warga setempat tak pernah mendengar keributan atau melihat tanda-tanda mencurigakan dari balik tembok rumah itu.

Aiptu N pulang malam dan disebut tinggal seorang diri. Namun, kenyataan di balik pintu yang selalu terkunci itu jauh lebih kelam dari dugaan siapa pun.

Pada Kamis, 2 Juli 2026 malam, tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes menggerebek rumah tersebut.

Aiptu N diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Tengah. Keesokan harinya, rumah yang selama ini tertutup rapat itu dipasangi garis polisi berwarna kuning.

Kasus yang terungkap mencengangkan publik: seorang oknum polisi diduga menyekap, menyiksa, dan mengekang kebebasan istri sirinya sendiri selama hampir dua tahun.

Jeratan Dua Tahun: Luka Fisik dan Trauma Mental

Korban, seorang perempuan berinisial MAN (30) asal Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, pertama kali mengenal Aiptu N pada 2023 saat bekerja di Tegal.

Setelah diperkenalkan oleh seorang teman, MAN mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika hingga berada di bawah pengaruh obat-obatan.

Dalam kondisi tak berdaya itu, ia dipaksa menjalani pernikahan siri dengan Aiptu N, meskipun pelaku masih memiliki istri sah.

Sejak saat itu, MAN mengaku hidup dalam penjara. Ia dipukul, ditendang, diancam, dan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Puncaknya terjadi pada September 2025, ketika ia disiram air keras hingga mengalami luka bakar 47 persen. Tubuh MAN berluka, lengannya melepuh, punggungnya menghitam. Bahkan anaknya yang saat itu masih berusia dua tahun pun turut menjadi korban—dipaksa menyaksikan perlakuan kejam terhadap ibunya.

Tak hanya kekerasan fisik, MAN juga diduga dipaksa mengonsumsi dan meracik sabu, serta mengalami pelecehan seksual menyimpang. Rumah di Desa Kalipucang itu bukan sekadar tempat tinggal, melainkan lokasi produksi narkotika.

Seorang perempuan yang seharusnya dilindungi justru dijadikan budak dalam rumah yang ia tempati sendiri.

Aiptu N Bukan Kali Pertama Tersandung Masalah

Pengungkapan kasus ini menguak fakta bahwa Aiptu N ternyata bukan pertama kali berurusan dengan proses etik.

Polda Jawa Tengah membongkar catatan hitamnya. Pada 2010, ia pernah menjalani sidang disiplin akibat kasus minuman keras dan hubungan dengan perempuan di luar perkawinan yang sah.

Aiptu N dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi atau pemindahan ke jabatan lebih rendah. Perempuan dalam kasus itu berbeda dengan MAN, yang kini menjadi korban.

Kini, Aiptu N terancam hukuman berlapis. Selain proses pidana di Bareskrim Polri, ia juga menjalani pemeriksaan etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah. Selama 20 hari ke depan, ia ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).

Jeratan hukum berlapis menanti:

· UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual — ancaman 12 tahun penjara
· UU Narkotika — karena diduga memproduksi dan memaksa korban mengonsumsi sabu
· UU Kepolisian — ancaman pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran berat

Saksi Diperiksa, Warga Terkejut

Pada Senin (6/7/2026), tim gabungan Bareskrim Polri dan Bidpropam Polda Jateng memeriksa sejumlah saksi di Balai Desa Kalipucang.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Ketua RT 10 RW 03, Kholip, mengaku mendapat lima pertanyaan mengenai kepribadian pelaku dan apakah ia mengenal korban—yang dijawabnya tidak.

Hotman 911

“Pertanyaannya tidak banyak, sekitar lima pertanyaan. Saya ditanya mengenai kepribadian pelaku sebagai warga lingkungan saya, kemudian apakah saya mengenal perempuan yang menjadi korban. Saya memang tidak mengenalnya karena tidak tahu kalau korban tinggal di rumah pelaku,” ujar Kholip usai menjalani pemeriksaan.

Kepala Desa Kalipucang, Nur Rohman, juga mengaku terkejut. Ia baru mengetahui persoalan tersebut saat petugas kepolisian datang mengamankan Aiptu N. “Saya tidak tahu adanya aktivitas mencurigakan di dalam rumahnya,” ujarnya.

Suharso, seorang tetangga Aiptu N, mengungkapkan keterkejutan serupa. “Selama ini tidak pernah terdengar keributan ataupun tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan di rumah itu. Karena setahu saya dia pulang malam dan tinggal seorang diri,” katanya.

Warga juga mengaku baru mengetahui bahwa Aiptu N diduga memiliki istri siri yang tinggal di rumah tersebut. Informasi itu baru mencuat setelah kasusnya menjadi perhatian publik dan aparat kepolisian melakukan penggeledahan.

Kuasa Hukum dan DPR Minta Sanksi Tegas

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Ahmad Soleh, SH., MH., berharap proses penanganan perkara berjalan profesional. Ia meminta agar Aiptu N yang saat ini telah diamankan di Bidpropam Polda Jawa Tengah dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti bersalah.

“Kami meminta pelaku yang saat ini ditahan di Bidpropam Polda Jawa Tengah dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan sebagai anggota Polri apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, juga mendesak Aiptu N dipecat dan dihukum maksimal. Ia menyebut perbuatan pelaku “biadab dan keji”.

“Seharusnya oknum polisi ini dipecat dan dihukum maksimal. Karena tindakannya sangat keji dan tidak mencerminkan sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini mengingatkan kita pada ironi besar. Seorang aparat penegak hukum, yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menjelma menjadi predator di balik seragam kebanggaan. Rumah yang tertutup rapat di Desa Kalipucang kini menjadi saksi bisu dari sebuah tragedi kemanusiaan.

Bagi MAN, luka bakar di tubuhnya mungkin akan sembuh. Namun trauma dua tahun dalam penjara rumah itu—di mana ia disiksa, dicekoki sabu, dan kehilangan martabatnya—akan membekas seumur hidup.

Kini ia menjalani perawatan intensif di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon. Sementara Aiptu N menunggu vonis di balik jeruji besi.

Kasus ini juga menjadi cermin bagi institusi Polri untuk terus membersihkan diri dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik korps.

Publik menunggu. Keadilan menuntut. Dan kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan, terlebih lagi jika dilakukan oleh mereka yang bersumpah untuk melindungi. (*)

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso