BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi MBG

JAKARTA, Warta Brebes– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, giliran Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang ditetapkan sebagai tersangka. Peran Andri Mulyono dalam kasus ini adalah sebagai penyedia sepeda motor listrik untuk program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka Tim Penyidik menetapkan saudara Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. PT YAT merupakan penyedia sepeda motor listrik," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka lain berinisial AYS dari pihak swasta. Dengan penetapan Andri Mulyono, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang. AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana MBG atas permintaan tersangka SS, serta melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Jaringan Korupsi Makin Terkuak

Penetapan tersangka baru ini semakin memperluas cakupan penyelidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi dalam program MBG. Sebelumnya, tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Dadan Hindayana selaku Mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku Mantan Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung selaku Mantan Wakil Kepala BGN.

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka! : Okezone News

Ketiga mantan pejabat BGN tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melakukan markup pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan program prioritas nasional ini.

Modus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang Merugikan Negara

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, kini terindikasi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dugaan korupsi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengadaan barang hingga manipulasi data mitra pelaksana.

Penyelidikan Kejagung menemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan, yang berarti harga barang atau jasa yang dibayarkan lebih tinggi dari harga pasar sebenarnya. Selain itu, jual beli titik SPPG mengindikasikan bahwa akses terhadap program ini diperjualbelikan, bukan berdasarkan kebutuhan dan kelayakan.

Adanya peran swasta, seperti PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai penyedia sepeda motor listrik, menunjukkan bahwa jaringan korupsi ini melibatkan berbagai pihak, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta. Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik-praktik ini diperkirakan cukup signifikan.

Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali praktik korupsi serupa di masa mendatang. Penetapan tersangka Andri Mulyono sebagai penyedia motor listrik dalam kasus korupsi MBG ini menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam membongkar praktik haram tersebut.

Bagikan: