JAKARTA, Warta Brebes– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membantah keras isu yang beredar di media sosial bahwa televisi nasional tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa yang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026.
Berdasarkan pemantauan ketat, KPI memastikan sembilan stasiun televisi nasional telah menyiarkan aksi unjuk rasa tersebut. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan narasi yang menyesatkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Tudingan bahwa media massa telah dikoptasi oleh pemerintah agar membungkam pemberitaan demo mahasiswa dinilai tidak berdasar. KPI menegaskan posisinya sebagai regulator yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan tidak pernah mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media. Setiap media memiliki independensi editorial yang kuat, sehingga keputusan peliputan sepenuhnya berada di tangan dewan redaksi masing-masing.
Sembilan Televisi Nasional Siarkan Demo Mahasiswa: KPI Ungkap Fakta
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, memaparkan hasil monitoring yang dilakukan lembaganya. Ia menyatakan bahwa kabar mengenai absennya liputan demo mahasiswa di televisi nasional adalah tidak akurat.
“Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut,” ungkap Tulus Santoso dalam pernyataannya pada Selasa, 16 Juni 2026.
Kesembilan stasiun televisi yang dimaksud adalah iNews, BTV, CNN Indonesia, Metro TV, TVRI, Trans 7, Kompas TV, Garuda TV, dan TV One. Liputan yang dilakukan oleh stasiun-stasiun televisi ini mencakup berbagai aspek dari demonstrasi mahasiswa, mulai dari tuntutan para mahasiswa, jalannya aksi, hingga respons dari pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa media tetap menjalankan fungsinya sebagai penyambung informasi kepada publik.
Independensi Media Terjaga, Tudingan Kooptasi Ditepis KPI
Tulus Santoso lebih lanjut menekankan bahwa KPI, sebagai regulator penyiaran, tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media.
“Regulator seperti KPI dan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen. Keputusan peliputan dan penyajian berita merupakan wewenang penuh dari setiap lembaga penyiaran.
KPI senantiasa menghormati prinsip kebebasan pers dan berkomitmen untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia melalui pengawasan yang objektif dan adil.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran informasi yang salah dan menegaskan kembali peran penting media dalam demokrasi.
Dengan adanya liputan yang beragam, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di tanah air, termasuk aksi demonstrasi yang merupakan hak setiap warga negara.





















