BREBES| Warta Brebes – Mau dapat kerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), malah diminta setor uang.
Begitulah perkara yang kini menyeret seorang pria di Kabupaten Brebes.
Pria berinisial RF, 43, warga Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, diamankan warga setelah diduga menawarkan lowongan kerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bukan cuma loker.
RF juga diduga menawarkan kesempatan menjadi pemasok kebutuhan dapur MBG.
Untuk mendapatkan kesempatan tersebut, warga disebut diminta menyetor uang.
Loker Dapur MBG Brebes Ditukar Setoran
Kasus ini mencuat setelah video saat RF diamankan warga beredar di media sosial.
Polisi kemudian turun tangan untuk mengusut dugaan penipuan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, RF diduga menawarkan pekerjaan kepada sejumlah warga di Brebes dan Kabupaten Tegal.
Nominal uang yang diminta tidak sama.
Setorannya disebut mulai Rp1 juta hingga mencapai Rp7 juta.
Di sinilah warga mulai curiga.
Lowongan kerja yang seharusnya menawarkan penghasilan justru diduga mengharuskan calon pekerja mengeluarkan uang terlebih dahulu.
Bukan Cuma Loker, Ada Tawaran Jadi Supplier
RF diduga tidak hanya menawarkan posisi sebagai pekerja dapur SPPG.
Sejumlah warga juga disebut mendapat tawaran menjadi supplier atau pemasok kebutuhan dapur MBG.
Peluang tersebut juga diduga disertai permintaan setoran uang.
Besaran uang yang disebut mencapai jutaan rupiah membuat sejumlah warga mempertanyakan kejelasan rekrutmen tersebut.
Persoalan kemudian memanas.
Warga mengamankan RF sebelum akhirnya menyerahkannya kepada polisi.
Polisi: Korban dan Kerugian Masih Didalami
Kapolres Brebes AKBP Mohammad Ali Akbar membenarkan pihaknya menangani perkara tersebut.
Polisi kini meminta keterangan dari sejumlah warga yang diduga menjadi korban.
Jumlah korban dan total uang yang diduga terkumpul juga masih dihitung.
“Kami masih melakukan pendalaman dugaan penipuan serta memastikan jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan,” kata Ali Akbar, Jumat (25/9/2026).
RF Kini Ditahan di Mapolres Brebes
RF kini ditahan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, perkara ini masih dalam proses penyidikan.
Status RF merupakan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani polisi, sementara jumlah korban dan nilai kerugian masih didalami.
Polisi Ingatkan: Jangan Bayar untuk Mendapat Pekerjaan
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga yang sedang mencari pekerjaan.
Polisi meminta masyarakat tidak gampang percaya pada tawaran kerja yang mengharuskan calon pekerja menyetor uang terlebih dahulu.
Terlebih jika proses rekrutmen tidak dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Terlebih ketika calon pekerja diminta menyetorkan uang terlebih dahulu sebagai syarat memperoleh pekerjaan,” jelas Ali Akbar.
Warga juga diminta mengecek informasi rekrutmen kepada pihak yang berwenang sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi.
Bagi warga yang merasa menjadi korban, polisi membuka ruang untuk membuat laporan.
Dari laporan tersebut, penyidik dapat menelusuri jumlah korban, aliran uang, serta total kerugian.
Untuk sementara, perkara loker dapur MBG Brebes ini masih bergulir.
Yang pasti, tawaran kerja jangan sampai berubah menjadi tawaran setor uang.


























