BREBES, Warta Brebes – Sebuah bangunan di Jalan Indronoto, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, menyimpan aktivitas yang tak diketahui warga sekitar. Bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai pabrik tas itu berubah menjadi tempat produksi obat keras ilegal.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek lokasi tersebut pada 15 Oktober 2026. Polisi menemukan produksi tramadol dan mengamankan 11 orang di lokasi Kartasura. Penggerebekan itu merupakan bagian dari operasi terhadap dua pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo. Total 16 orang diamankan dari Kartasura dan Gatak.
Ada satu fakta yang menarik perhatian warga Brebes. Menurut Caka Dalma Putranto, perangkat Dusun I Wirogunan, penyewa bangunan dan para pekerja di pabrik Kartasura berasal dari Kabupaten Brebes. Warga setempat tidak bekerja di lokasi tersebut.
Di sinilah ironi itu muncul. Produksi berlangsung di Sukoharjo, tetapi jaringan tenaga kerja yang terungkap mengarah ke Brebes.
Menyamar sebagai Pabrik Kardus
Sebelum penggerebekan, bangunan tersebut tidak tampak mencurigakan bagi sebagian warga. Penyewa disebut menyampaikan bahwa tempat itu akan digunakan untuk usaha kardus dan botol plastik.
Menurut Caka, informasi yang diterimanya dari pihak RT dan pemilik bangunan menyebut izin usaha berkaitan dengan produksi kardus dan botol. Perangkat desa mengaku tidak mengetahui bahwa tempat tersebut digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal.
Bangunan itu sebelumnya digunakan sebagai pabrik tas. Setelah berganti penyewa, fasad bangunan tertutup banner biru dan bagian-bagian terbuka dilapisi plastik. Pintu gerbang juga kerap tertutup.
Caka mengatakan, para pekerja jarang terlihat beraktivitas di luar. Mereka bahkan tidak tampak berbelanja di warung yang berada di dekat bangunan tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang belakangan terasa janggal bagi lingkungan sekitar.
Digaji hingga Rp10 Juta, tetapi Tak Bebas Keluar
Gaji yang ditawarkan kepada para pekerja tergolong besar jika dibandingkan dengan upah minimum di daerah asal mereka. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyebut para pekerja menerima gaji Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Namun, menurut keterangan Bismo, para pekerja tidak diperkenankan keluar dari pabrik dan hanya beraktivitas di dalam kompleks yang dilengkapi tempat tinggal atau mess. Keterangan tersebut menggambarkan lingkungan kerja yang sangat terbatas.
Produksi Jutaan Butir Sehari
Skala produksi di Kartasura juga jauh dari gambaran usaha kecil. Dalam konferensi pers, Bismo menyebut pabrik tersebut mampu memproduksi sekitar 1,7 juta butir tramadol per hari. Nilai omzetnya diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar sehari.
Di lokasi Kartasura, polisi menemukan bahan baku, mesin pencampur, mesin pencetak tablet, peralatan pengemasan, serta obat yang sudah diproduksi. Polisi juga mengungkap lokasi kedua di Kecamatan Gatak, Sukoharjo, yang digunakan untuk memproduksi trihexyphenidyl.
Dalam pengungkapan dua lokasi tersebut, polisi menyita total 7.862.500 butir obat keras siap edar. Penyidik juga menelusuri bahan baku, aliran dana, serta jaringan distribusi yang berkaitan dengan kegiatan produksi itu.
Brebes dan Persoalan Pengawasan
Kasus Kartasura menyisakan dua persoalan yang berbeda. Pertama, bagaimana sebuah bangunan di tengah permukiman dapat digunakan untuk produksi obat keras ilegal tanpa diketahui perangkat setempat. Kedua, bagaimana jaringan tersebut merekrut pekerja dari daerah lain dan membatasi aktivitas mereka di dalam lokasi produksi.
Keterangan perangkat desa menunjukkan bahwa warga tidak mengetahui fungsi sebenarnya bangunan tersebut sebelum penggerebekan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan lingkungan perlu didukung koordinasi yang jelas antara pemilik bangunan, pengurus lingkungan, pemerintah setempat, dan aparat penegak hukum.
Bagi Brebes, fakta bahwa penyewa dan pekerja di Kartasura disebut berasal dari daerah ini layak menjadi perhatian. Namun, asal daerah tidak boleh menjadi dasar untuk menggeneralisasi warga Brebes sebagai bagian dari jaringan kejahatan.
Angka pengangguran dan upah minimum memberi konteks tentang tantangan ekonomi yang dihadapi daerah. Keduanya bukan bukti penyebab keterlibatan seseorang dalam kegiatan ilegal. Penelusuran perekrutan, kondisi kerja, dan dugaan pembatasan kebebasan pekerja harus tetap bertumpu pada hasil penyidikan.
Penggerebekan telah membuka aktivitas di balik pintu bangunan yang tertutup. Pekerjaan berikutnya adalah menelusuri siapa pengendali jaringan, bagaimana para pekerja direkrut, dan ke mana obat-obatan tersebut hendak diedarkan.


























