BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Wabup Indramayu Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,79 Miliar, Lucky Hakim Minta Maaf

INDRAMAYU, Warta Brebes – Penahanan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD memicu reaksi masyarakat. Bupati Indramayu Lucky Hakim pun menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang telah memilih pasangan Lucky-Syaefudin pada Pilkada 2024.

Lucky mengaku prihatin atas perkara hukum yang menjerat rekan seperjuangannya tersebut. Ia menjelaskan, selama ini dirinya memilih tidak banyak berkomentar untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

Penahanan Syaefudin juga memunculkan pertanyaan dan kecaman dari sejumlah warga, termasuk mantan anggota tim sukses serta pendukung pasangan tersebut. Sebagian menyampaikan tanggapan melalui media sosial.

Menanggapi situasi itu, Lucky meminta maaf kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Lucky-Syaefudin. Namun, ia menegaskan tetap berkomitmen menjalankan amanah sebagai bupati hingga akhir masa jabatan.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Lucky memastikan perkara yang menjerat wakilnya tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan Kabupaten Indramayu. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap fokus menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menjaga kelancaran administrasi pemerintahan, tugas-tugas yang sebelumnya menjadi tanggung jawab wakil bupati dapat dialihkan kepada Sekretaris Daerah dan jajaran dinas terkait.

Lucky juga meminta masyarakat memisahkan perkara hukum Syaefudin dari pelaksanaan pemerintahan saat ini. Ia menyebut kasus tersebut berkaitan dengan periode ketika dirinya belum menjabat sebagai bupati.

Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Rp18,79 Miliar

Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk periode anggaran 2022–2025.

Berdasarkan audit investigatif yang disebut dalam keterangan perkara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,79 miliar.

Syaefudin pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Selain dirinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menahan tersangka lain berinisial IH dalam perkara yang sama.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus berlangsung melalui proses peradilan.

Di tengah perkara tersebut, Lucky berharap visi dan misi pemerintahan yang telah dijanjikan kepada masyarakat tetap terlaksana. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus terus berjalan dan kepercayaan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso