BREBES, Warta Brebes – Janji bekerja di luar negeri dengan gaji besar bisa berujung kerugian puluhan juta rupiah. Seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan telah menyetor Rp30 juta untuk keberangkatan ke Amerika Serikat. Namun, hingga tiga tahun berlalu, keberangkatan itu tak kunjung terwujud.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tegal. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi calon PMI agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, terutama jika meminta pembayaran sebelum proses penempatan jelas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes Abdul Majid, S.T., M.T., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Irfan Junaedi, S.E., M.Si., mengingatkan masyarakat agar menghindari jalur pemberangkatan nonprosedural.
Irfan menjelaskan, pekerja migran yang berangkat tanpa mengikuti prosedur berisiko menghadapi persoalan hukum hingga deportasi. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dalam penanganan dan pemulangan pekerja migran yang mengalami masalah di luar negeri.
Jangan Tergiur Janji Berangkat Cepat dan Murah
Menurut Irfan, keinginan bekerja di luar negeri biasanya muncul karena beberapa alasan. Ada yang mengejar penghasilan lebih besar, mengikuti jejak orang tua yang pernah menjadi pekerja migran, atau ingin meningkatkan status sosial.
Masalah muncul ketika calon PMI nekat berangkat dengan meminjam uang atau menggadaikan aset keluarga. Risiko semakin besar jika mereka menyerahkan uang dan dokumen kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Irfan meminta calon PMI mewaspadai tawaran berangkat cepat dengan biaya murah, terlebih jika pihak perekrut menyarankan penggunaan visa turis atau visa kunjungan untuk bekerja.
Calon pekerja perlu memastikan tujuan, jenis pekerjaan, dokumen, serta jalur penempatannya sesuai ketentuan. Jangan hanya berpegang pada janji gaji besar tanpa memeriksa legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan.
Periksa Legalitas Perusahaan Penempatan
Kabupaten Brebes memiliki pekerja migran yang berangkat ke sejumlah negara tujuan, antara lain Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Untuk tujuan negara lain, seperti Polandia, Portugal, Spanyol, dan Italia, calon PMI juga perlu memeriksa keabsahan perusahaan serta dokumen penempatannya.
Menurut Irfan, perusahaan penempatan harus memiliki izin yang sesuai. Calon PMI juga perlu memastikan perusahaan memiliki kewenangan merekrut untuk lowongan dan negara tujuan yang ditawarkan.
Informasi perusahaan penempatan resmi dapat diperiksa melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Calon PMI sebaiknya mencocokkan nama perusahaan, lowongan, dan dokumen penempatan sebelum menyetujui proses lebih lanjut.
Irfan juga menjelaskan bahwa calon PMI umumnya perlu menyiapkan keterampilan sesuai pekerjaan dan kemampuan bahasa. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat menjadi tempat untuk mengikuti pelatihan sebelum menjalani proses penempatan melalui perusahaan yang berwenang.
Biaya yang muncul dalam proses tersebut dapat berbeda menurut negara tujuan, jenis pekerjaan, dan komponen yang dibutuhkan. Irfan menyebut terdapat penawaran biaya yang berkisar Rp35 juta hingga Rp45 juta. Namun, angka itu bukan patokan biaya resmi untuk semua penempatan.
Calon PMI harus meminta rincian tertulis dan memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas setiap komponen biaya. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 mengatur biaya penempatan PMI. Karena itu, calon pekerja perlu memastikan setiap pungutan sesuai ketentuan dan tercantum dalam dokumen resmi.
Perekrutan Ilegal Terancam Pidana
Irfan meminta pihak yang merekrut atau menempatkan pekerja migran tanpa izin menghentikan praktik tersebut. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran penempatan PMI dapat berujung pada sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar untuk tindak pidana tertentu terkait penempatan PMI. Penerapan sanksi bergantung pada perbuatan dan pasal yang terbukti dilanggar.
Dinperinaker Brebes mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan, memastikan dokumen dan biaya penempatan, serta tidak terburu-buru menyerahkan uang kepada perekrut. Langkah tersebut penting agar harapan memperoleh pekerjaan di luar negeri tidak berubah menjadi kerugian.
























