BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

OTT Bupati Pemalang Berbuntut Panjang, 4 Orang Jadi Tersangka, Oknum Pegawai KPK Ikut Ditahan

PEMALANG, Warta Brebes – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terus membuka fakta baru. Tak hanya menyeret kepala daerah, kasus ini juga membuat seorang oknum pegawai KPK ikut menjadi tersangka dan ditahan.

KPK bahkan membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Anom Widiyantoro. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Mereka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, Anom diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadinya. Pengumpulan uang itu dilakukan melalui Mohamad Haris.

“Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp1,98 miliar,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Menurut Ahmad, uang tersebut diduga akan digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara yang sedang dihadapi Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto oleh adik iparnya, Harun.

Lilik diketahui merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto yang berstatus sebagai staf administrasi KPK dari instansi Kepolisian.

Dugaan Minta Rp2 Miliar

Penyidik KPK mengungkap, Anom, Gus Haris, dan Lilik sempat melakukan tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara yang sedang dihadapi Anom.

Dari pengembangan penyidikan itulah, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Setya Budi Dias Oktavianto bersama Lilik Budi Suprianto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, klaster kedua dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, Setya Budi merupakan staf administrasi KPK yang berasal dari penugasan instansi Kepolisian. KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.

KPK Imbau Masyarakat Waspada

Kasus ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, KPK mengusut dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga harus memproses dugaan pemerasan yang menyeret orang dalamnya sendiri.

Meski demikian, KPK menegaskan akan menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa tebang pilih.

Budi Prasetyo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu mengurus perkara hukum di KPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Kami tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus, baik pemerasan, penipuan, ataupun modus-modus lainnya yang mengatasnamakan dapat melakukan pengurusan perkara di KPK,” tegasnya.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara pada masing-masing klaster dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso