BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Tetangga Sendiri Jadi Tersangka karena Dendam

PEKALONGAN, Warta Brebes – Satreskrim Polres Pekalongan mengungkap kasus kematian perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Polisi memastikan korban, Rusyanto (58), menjadi korban pembunuhan. Pelaku merupakan tetangga korban yang mengaku menyimpan dendam.

Polisi menangkap tersangka kasus pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan ini berinisial Deden (27), warga Desa Kalipancur, pada Selasa (28/7/2026) siang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat tersangka diduga hendak melarikan diri setelah warga menemukan jasad korban di area persawahan.

Hasil penyelidikan mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu rasa dendam. Tersangka kasus pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan inimengaku sakit hati karena korban kerap menyuruhnya melakukan berbagai pekerjaan.

Korban Dibunuh Saat Hendak Menuju Sawah

Kasus ini bermula pada Senin (27/7/2026) malam. Rusyanto berangkat dari rumah untuk menjaga budidaya belut di area persawahan, seperti rutinitas yang biasa dilakukan.

Sebelum menuju sawah, korban mendatangi rumah tersangka untuk menitipkan sepeda motor. Namun, keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencekik korban hingga tak berdaya. Setelah itu, ia membawa tubuh korban ke area persawahan dan membenamkan kepala korban ke dalam lumpur hingga meninggal dunia.

Polisi Temukan Luka, Batu, dan Gagang Celurit

Sebelumnya, warga menemukan jasad Rusyanto di sawah belakang SD Negeri 1 Kalipancur pada Selasa pagi.

Petugas Satreskrim Polres Pekalongan langsung memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Polisi juga mengamankan sebongkah batu dan gagang celurit yang berada di sekitar lokasi penemuan jasad sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasatreskrim AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Pekalongan.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara tuntas dan pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

Penulis: Baonk Wibowo | Editor: Wasis Waseso