Razman Nasution Siap Hadapi Hukuman: "Saya Tak Akan Kabur!"

JAKARTA, Warta Brebes — Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan sikap tegasnya pasca penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pencemaran nama baik. Ia menegaskan tidak akan bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum yang sedang menantinya. Keputusan MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea. Razman kini mengaku tengah menanti pelaksanaan eksekusi dari pihak kejaksaan.

Ia menyampaikan kesiapannya untuk bersikap kooperatif. Razman menyatakan akan menunggu arahan dari tim hukumnya mengenai langkah-langkah konstitusional selanjutnya. Pernyataan ini disampaikan Razman saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (27/5/2026).

"Kita akan menunggu dan tentu kita sangat siap untuk itu," ujar Razman dengan nada mantap. Ia menambahkan bahwa timnya akan mendalami lebih lanjut mengenai apa yang harus dilakukan sebagai langkah hukum yang konstitusional.

Razman secara tegas membantah adanya niat untuk menghindari hukuman. Ia berjanji akan tetap berada di Indonesia dan menjalani seluruh proses hukum yang ada. Komitmen ini ia tegaskan demi menjaga integritas dan menunjukkan sikap bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Sekali lagi, saya tidak akan sembunyi, saya tidak akan melarikan diri," tegas Razman. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak akan pergi ke mana pun dan akan tetap berada di tanah air. Pernyataannya ini menggarisbawahi kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum.

Razman Arif Nasution siap hadapi eksekusi hukuman, tegaskan tak akan kabur

Kronologi Kasus dan Vonis yang Diterima Razman

Perkara hukum yang menjerat Razman Arif Nasution bermula dari laporan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh Hotman Paris Hutapea, seorang advokat yang juga dikenal luas di publik. Kasus ini kemudian berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada tanggal 30 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Razman bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Razman Arif Nasution kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun, banding yang diajukannya tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi juga menolak banding yang diajukan oleh pihak Razman.

Langkah hukum terakhir yang ditempuh oleh Razman adalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, harapan untuk membatalkan vonis tersebut pupus. Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Razman.

Dengan ditolaknya kasasi ini, putusan pengadilan yang menghukum Razman menjadi berkekuatan hukum tetap. Hal ini berarti Razman wajib menjalani hukuman penjara dan membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan. Pihak kejaksaan kini memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap vonis tersebut.

Sikap Kooperatif dan Langkah Hukum Selanjutnya

Menghadapi situasi ini, Razman Arif Nasution memilih untuk bersikap kooperatif. Ia tidak menunjukkan niat untuk menghindar dari tanggung jawab hukumnya. Pernyataannya yang lugas menegaskan bahwa ia akan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.

Razman menyatakan bahwa ia akan menunggu panggilan dari kejaksaan untuk menjalani eksekusi vonis. Selama menunggu proses tersebut, ia akan tetap berada di Indonesia. Sikap ini menunjukkan bahwa Razman menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Meskipun kasasi telah ditolak, masih ada kemungkinan adanya upaya hukum lain yang bisa ditempuh, meskipun terbatas. Tim hukumnya tengah mendalami seluruh aspek hukum yang relevan.

"Kami akan mendalami apa yang harus kami lakukan sebagai langkah-langkah hukum yang konstitusional," ujar Razman. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa mereka tidak akan tinggal diam, namun akan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

Komitmen Razman untuk tidak melarikan diri menjadi poin penting dalam pernyataannya. Ia ingin menunjukkan bahwa dirinya bertanggung jawab dan siap menjalani hukuman. Hal ini juga penting untuk menjaga citra profesi advokat di mata publik.

Seluruh proses ini akan terus diikuti perkembangannya. Pihak kejaksaan akan segera menentukan kapan eksekusi vonis terhadap Razman Arif Nasution akan dilaksanakan. Pernyataan Razman ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai posisinya dalam menghadapi proses hukum tersebut.

Bagikan: