BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Kesehatan
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Roy Suryo & Dokter Tifa Ditahan, Siap Dilimpahkan ke Jaksa

JAKARTA, Warta Brebes– Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa, malam ini, Minggu (21/6/2026), resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Pemindahan keduanya dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, ke Rutan Polda Metro Jaya dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan esok hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi hal tersebut.

“Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” ujar Kombes Budi Hermanto pada Minggu malam. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya.

Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Segera Dilakukan

Selanjutnya, pada Senin pagi, 22 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk menjalani pelimpahan tahap II.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait detail pemindahan dari rumah sakit ke rutan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjamin hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka,” jelas Kombes Iman Imanuddin.

Ia menambahkan, seluruh proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Penegakan Hukum Berkeadilan dan Transparan

Kombes Iman Imanuddin menyatakan, proses hukum ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel. “Serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya,” tegasnya.

Penyidik memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum akan dijalankan dengan cermat dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Rutan Polda Metro Jaya menjadi langkah krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.

Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses persidangan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus yang melibatkan kedua tokoh publik tersebut. Kejelasan hukum dan kepastian proses menjadi harapan utama dalam penyelesaian kasus ini.

Bagikan: